KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Statuta atau peraturan dasar baru untuk Keuskupan Tanjungkarang yang digagas oleh Mgr. Vinsensius Setiawan Triatmojo akan segera diumumkan saat acara Conveniat atau Pertemuan Uskup Dengan Para Imam pada 21 November 2023. Demikian hal itu disampaikan Mgr. Vinsensius Setiawan Triatmojo, Uskup Keuskupan Tanjungkarang pada acara tahbiskan dua Diakon menjadi Imam di Kompleks Xaverius Way Halim pada Rabu (18/10/ 2023).
“Tadi saya melihat banyak Imam yang cemas karena ada SK yang sama sekali tidak diketahui bagaimana cara kerjanya begitu, tidak apa-apa. Kecemasannya silahkan ditunggu sampai tepat pada waktunya karena harus ada perubahan yang besar dan nanti tanggal 21 November pada waktu Conveniat, saya akan mempromolgasikan (mengumumkan) Statuta Keuskupan Tanjungkarang beserta pedoman-pedoman turunannya baik itu keuangan, dewan pastoral,” kata Mgr. Avin pada channel youtube Komsos Keuskupan Tanjungkarang yang dikutip Krakatoa.id, Jumat (20/10/2023).
“Kemudian mungkin nanti ada tambahan-tambahan di sana-sini hasil dari survei dan juga mendengarkan banyak masukan,” tambah Mgr. Avin.
Menurut Mgr. Avin peluncuran Statuta baru ini akan menjadi solusi perbaikan peraturan dasar dan sistem kerja yang akan diterapkan di Keuskupan Tanjungkarang.
“Jadi kalau dilihat dari masukan-masukan dan usulan-usulan itu hampir semua bicara tentang ‘kasus-kasus’ yang terjadi, entah soal pembangunan, entah soal pastoral, soal kinerja perangkat-perangkat pastoral, maka saya harus mempertimbangkan dan memutuskan dengan cepat pertama-tama yang harus ditampilkan adalah pembaharuan sistem dalam bentuk Statuta Keuskupan!”
“Kemudian dengan segera dilanjutkan dengan katakanlah aturan-aturan yang menyertai atau pedoman-pedoman turunannya. Nah baru kemudian mengubah perangkat-perangkat yang ada juga SDM,” tandas Uskup Tanjungkarang.
Mgr. Avin membeberkan bahwa bertepatan dengan acara Conveniat pada 21 November 2023 akan ada pengumuman peralihan atau mutasi besar-besaran para Imam di Keuskupan Tanjungkarang.
“Jadi setelah ada Conveniat itulah nanti akan ada barang kali mutasi besar-besaran, karena ada invansi dari Statuta, nah maka siap-siaplah semua,” katanya.
Uskup Tanjungkarang ini meminta bagi para Imam untuk bersiap-siap dan tidak perlu mengadakan acara pisah sambut yang berlebihan.
“Tidak usah banyak pamitan-pamitan dengan umat, apalagi Imam Projo itu artinya Imam Keuskupan. Ke paroki-paroki itu hanya kayak kamar-kamarnya ajalah, kadang pindah kamar sini, kamar sana. Jadi kalau pindah hanya ke paroki sebelah, pamitannya sampai satu bulan, tidak perlu. Maka barang kali itu jadi cara perangkat baru mengatur, ya kalau sudah diumumkan ya boleh segera siap-siap untuk pergi dan yang baru akan datang,” tandas Mgr. Avin.
Mgr. Avin menegaskan semua masukan tentang apa pun di Keuskupan Tanjungkarang akan diterima dan dijawab dengan sebuah perubahan sistem berupa Statuta baru yang digagasnya.
“Saya tidak akan menangani kasus-kasus, tetapi masukan-masukan itu tetap saya akan terima, saya akan menjawabnya dalam sebuah perubahan sistem yang akan saya awali dengan Conveniat dan di dalamnya saya akan menyampaikan promolgasi atau pengumuman bahwa ada Statuta Baru untuk Keuskupan Tanjungkarang,” pungkasnya. ***