Bandar Lampung – Masa jabatan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana resmi diperpanjang hingga tahun 2025 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan nomor 27/PUU-XXII/2024, MK membatalkan isi pasal 201 ayat 7 UU 10/2016 yang menyatakan masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan 2020 berakhir pada tahun 2024.
Sehingga Bunda Eva tetap menjabat hingga tahun depan. Terkait hal itu, Eva Dwiana mengucap syukur dan berterimakasih kepada MK.
“Alhamdulilah, saya bersama Pak Dedy (Wakil Walikota) mengucapkan banyak terimakasih dengan putusan yang sudah dilakukan,” ujar Eva Dwiana usai menghadiri acara Musrenbang Kota Bandar Lampung di Gedung Sumergou, Jumat (22/3/2024).
Menurutnya putusan ini juga tidak terlepas dari doa masyarakat Bandar Lampung dan juga para jurnalis.
“Alhamdulilah, itu kan berkat dari doa-doa teman semua, tingggal teman-teman bantu Bunda. Terimakasih banyak ini doa semua,” tutupnya. (*)