Pj. Sekdaprov Lampung Terima Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI Bahas RUU Perubahan Ketiga tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

KRAKATOA.ID, BANDAR LAMPUNG – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy, menerima kunjungan kerja dari Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Ruang Rapat Utama, Kamis (27/2/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Ketua Rombongan, Iman Sukri, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPR RI, di antaranya Ahmad Doli Kurnia, Siti Aisyah, Hilman Mufidi, Ashari Tambunan, Al Muzzammil Yusuf, dr. Gamal, dan Wahyu Sanjaya.

Fredy dalam sambutannya menjelaskan bahwa Provinsi Lampung, sebagai salah satu daerah pengirim PMI terbesar di Indonesia, memiliki peran penting dalam proses perlindungan pekerja migran. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sudah berupaya optimal dalam memberikan perlindungan kepada PMI, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja. Salah satu langkah penting yang telah diambil adalah melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Upaya perlindungan PMI di Provinsi Lampung tidak hanya bertujuan untuk menjamin hak asasi manusia, tetapi juga untuk mencegah praktik pemberangkatan PMI secara non-prosedural,” ujar Fredy.

Lebih lanjut, data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat, pada Agustus 2024, jumlah angkatan kerja di Lampung mencapai hampir 5 juta orang, dengan sektor pertanian masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar. Lampung menempati posisi kelima sebagai pengirim PMI terbesar di Indonesia, dengan 24.375 PMI yang bekerja di luar negeri pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 9.093 PMI bekerja secara formal, sementara 15.172 lainnya bekerja secara informal.

BACA JUGA :  SMA Xaverius Bandarlampung Peringati Hari Dhamma di Wihara Dipa Mulya

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri, menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini dilaksanakan untuk mendapatkan masukan terkait penyusunan RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017. Menurutnya, Lampung merupakan provinsi strategis karena memiliki peran besar dalam pengiriman PMI. “Kami berharap masukan dari Provinsi Lampung dapat memberikan kontribusi positif dalam penyempurnaan RUU ini, agar kebijakan yang diambil lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat,” ungkap Iman Sukri.

Ia menambahkan bahwa salah satu tujuan utama dari perubahan ketiga atas UU tersebut adalah untuk memperkuat perlindungan bagi PMI, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, serta memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai pekerja dapat dipenuhi dengan baik.

“RUU ini diharapkan dapat menciptakan perlindungan yang lebih komprehensif, tidak hanya dari segi hukum tetapi juga dari sisi ekonomi dan sosial bagi PMI dan keluarganya,” pungkas Iman Sukri.

Dengan adanya perubahan ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017, diharapkan perlindungan terhadap PMI semakin ditingkatkan, sehingga kontribusi penting yang diberikan oleh pekerja migran Indonesia terhadap perekonomian nasional dan daerah dapat terus berkembang dengan keberlanjutan yang lebih terjamin.***