Pemprov dan DPRD Lampung Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026, Proyeksi Belanja Capai Rp8,4 Triliun

KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG -— Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung Kostiana, dalam Rapat Paripurna Lanjutan yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (8/8/2025).

Dalam sambutannya, Wagub Jihan menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian penting dari tahapan pembahasan APBD, yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

“Rapat ini merupakan tahapan lanjutan dalam memformulasikan kebijakan umum APBD, serta menyepakati prioritas program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di tahun 2026 mendatang,” ujar Jihan.

Dalam nota kesepahaman tersebut, turut disepakati asumsi makro pembangunan daerah Provinsi Lampung, hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, sebagai berikut:
• Pertumbuhan Ekonomi: 5,30 – 5,80 persen
• PDRB Per Kapita ADHB: Rp58 juta – Rp62 juta
• Indeks Pembangunan Manusia (IPM): 73,80 – 74,40 poin
• Tingkat Pengangguran Terbuka: 4,05 – 3,51 persen
• Tingkat Kemiskinan: 9,90 – 8,90 persen
• Gini Rasio: 0,290 – 0,274
• Inflasi: 2,50 ± 1 persen
• Tingkat Kemantapan Jalan: 85,70 persen
• Nilai Tukar Petani (NTP): 129,50 – 131,70 poin
• Persentase Peningkatan PAD: 0,12 persen
• Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca: 62,41 – 64,03 persen

Struktur KUA-PPAS 2026: Fokus pada Belanja dan Pembiayaan Daerah

Wagub Jihan juga menyampaikan bahwa pembahasan bersama telah menghasilkan proyeksi struktur KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, yakni:

BACA JUGA :  Buka Rakernis, Kapolri Tekankan Brimob Harus Jadi Teladan di Masyarakat dan Institusi

• Pendapatan Daerah: Rp7,7 triliun
• Belanja Daerah: Rp8,4 triliun
• Pembiayaan Daerah:
1. Penerimaan Pembiayaan: Rp1,004 triliun
2. Pengeluaran Pembiayaan: Rp140 miliar

Dengan disepakatinya KUA dan PPAS ini, pemerintah provinsi akan segera melakukan asistensi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD) sebagai bagian dari penyusunan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026.

“Kami berharap proses pembahasan dan pengesahan Ranperda APBD 2026 nantinya dapat berjalan sesuai tahapan, proses, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Jihan.***