Tindak Lanjut LHP BPK Lampung Capai 79,84 Persen, Pemprov Targetkan Tembus 80 Persen

KRAKATOA.ID, BANDAR LAMPUNG – Tingkat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan tren peningkatan positif. Hingga Semester II Tahun 2025, realisasi tindak lanjut rekomendasi BPK tercatat mencapai 79,84 persen, naik dari 76 persen pada Semester I.

Capaian tersebut terungkap dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung Semester II Tahun 2025 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (10/2/2026).

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa capaian tersebut menjadi pijakan penting bagi Pemprov Lampung untuk mempercepat perbaikan tata kelola keuangan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Sebagian rekomendasi, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran, sudah kami setorkan ke kas daerah. Sisanya sedang dalam proses penyelesaian sesuai ketentuan. Target kami jelas, melampaui 80 persen,” ujar Gubernur Mirza.

Menurutnya, LHP BPK tidak dipandang sebagai formalitas administratif, melainkan instrumen evaluasi yang mendorong perbaikan nyata dalam pengelolaan anggaran.

“Bagi kami, LHP bukan sekadar laporan. Ini adalah cermin untuk melihat apa yang harus dibenahi agar pengelolaan keuangan benar-benar berdampak bagi masyarakat,” tegasnya.

Gubernur Mirza menambahkan, Pemprov Lampung terus memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta fungsi pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna mencegah terulangnya temuan serupa di masa mendatang.

Meski kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ia menekankan bahwa opini tersebut bukan tujuan akhir, melainkan amanah yang harus dijaga melalui transparansi, akuntabilitas, dan integritas.

“Kami ingin hasil pengelolaan keuangan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan hanya terlihat baik di atas kertas,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo menjelaskan bahwa pada Semester II Tahun 2025, BPK menyerahkan tiga LHP kepada Pemerintah Provinsi Lampung. Laporan tersebut mencakup pemeriksaan kinerja dukungan pemerintah terhadap ketahanan pangan tahun anggaran 2023 hingga Semester I 2025, pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun 2025, serta pemeriksaan kepatuhan pengelolaan operasional PT Lampung Jasa Utama tahun 2024 hingga Semester I 2025.

BACA JUGA :  Dari Rumah Kosong Jadi Ruang Publik: Transformasi Sosial di Tangan Pemkot Bandar Lampung

Nugroho menegaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, yang mewajibkan pejabat terkait menyampaikan jawaban atau penjelasan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

“Capaian 79,84 persen menunjukkan progres yang baik. Namun kami berharap Pemprov Lampung segera melampaui 80 persen agar sejalan dengan rata-rata capaian tindak lanjut di wilayah Perwakilan BPK Lampung,” ujarnya.

Dari sisi legislatif, Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menilai penyerahan LHP BPK sebagai momentum strategis untuk memperkuat akuntabilitas pemerintahan daerah. Ia menyoroti pentingnya tindak lanjut rekomendasi, khususnya pada sektor ketahanan pangan dan pengelolaan BUMD.

Menurutnya, ketahanan pangan tidak hanya menyangkut ketersediaan bahan pangan, tetapi juga berkaitan erat dengan stabilitas sosial, pengendalian inflasi, dan kesejahteraan petani sebagai aktor utama.

Dengan tren tindak lanjut yang terus meningkat, Pemprov Lampung optimistis perbaikan tata kelola keuangan daerah akan semakin berdampak langsung pada pembangunan dan pelayanan publik yang lebih berkualitas.***