Pemprov Lampung Ultimatum Provider Internet: Bayar Retribusi Aset atau Bongkar Paksa!

KRAKATOA.ID, BANDAR LAMPUNG – Ketegasan dalam mengelola aset daerah dan mengamankan hak keuangan negara kini menjadi fokus utama Pemerintah Provinsi Lampung. Secara resmi, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengambil langkah berani untuk menertibkan para penyedia jaringan internet komersial. Pihak Pemprov menggelar rapat khusus untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor telekomunikasi pada Jumat, 12 Juni 2026.

Dalam pertemuan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah tersebut, Marindo menegaskan aturan main yang sangat jelas. Sebab, setiap badan usaha yang memanfaatkan lahan milik pemerintah daerah wajib memberikan kontribusi finansial secara patuh.

Ketentuan Sewa Berlaku Adil untuk Semua Jenis Pemanfaatan Bisnis

Di hadapan jajaran kepala dinas, Marindo menjelaskan prinsip dasar kepemilikan aset daerah secara terperinci. Pemerintah Provinsi Lampung memiliki berbagai aset berupa tanah, perkebunan, hingga ruang publik strategis. Oleh karena itu, penanaman kabel fiber optic (FO) maupun pendirian tiang tumpu harus mengikuti aturan sewa yang sah.

Namun sayangnya, komitmen kepatuhan dari para penyedia jasa internet di Lampung masih belum berjalan maksimal. Pemprov Lampung mendeteksi adanya tumpukan piutang retribusi dari sejumlah perusahaan, termasuk beberapa instansi BUMN. Oleh sebab itu, Marindo langsung meluncurkan tiga strategi paralel untuk menyelesaikan kebocoran PAD tersebut.

Tiga Langkah Strategis Penertiban Jaringan Telekomunikasi di Lampung

Untuk mempercepat proses penyelesaian tunggakan tersebut, Pemprov Lampung mengombinasikan jalur hukum formal dan tindakan lapangan. Pertama, pemerintah daerah memperbarui nota kesepahaman (MoU) dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan. Tim Jaksa Pengacara Negara akan memberikan pendampingan hukum serta fasilitas mediasi penagihan.

Selanjutnya, langkah kedua berwujud pengiriman surat peringatan terakhir bagi para vendor yang bandel. Pihak Pemprov memberikan tenggat waktu khusus dengan tiga pilihan sanksi yang bersifat mutlak:

  • Opsi 1: Melunasi seluruh kewajiban retribusi daerah secepatnya sesuai regulasi.

  • Opsi 2: Melakukan pembongkaran mandiri terhadap kabel dan tiang internet yang melanggar ketentuan.

  • Opsi 3: Menerima penertiban paksa dari petugas berupa pemotongan kabel atau penyegelan infrastruktur.

BACA JUGA :  Pembinaan Siswa SMA Xaverius Bandar Lampung Oleh Ditreskrimum Polda Lampung : “Kenakalan Remaja dan Bijak dalam Penggunaan Media Sosial"

Pada akhirnya, penataan jalur kabel udara ini akan mengembalikan keindahan tata kota sekaligus menyelamatkan keuangan daerah. Melalui pengawasan yang ketat, tidak ada lagi celah bagi korporasi untuk memanfaatkan fasilitas negara secara gratisan. Maka dari itu, skema mitigasi terukur dari Sekda Lampung ini sukses memberikan perlindungan penuh pada aset-aset berharga milik daerah.***