KRAKATOA.ID, BANDAR LAMPUNG — DPRD Provinsi Lampung mendorong lahirnya 12 regulasi baru untuk menjawab berbagai kebutuhan masyarakat.
Usulan tersebut mencakup sektor pertanian, perkebunan, ekonomi rakyat, pendidikan, pariwisata, hingga kelautan.
Pemerintah Provinsi Lampung menerima seluruh usulan tersebut untuk masuk ke tahap pembahasan selanjutnya.
Namun, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta DPRD menjaga kualitas setiap regulasi.
Ia meminta setiap Raperda memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia juga meminta regulasi baru tidak berbenturan dengan aturan yang sudah ada.
Hal itu disampaikan Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (9/9/2026).
12 Raperda Lampung Angkat Isu Strategis
DPRD Provinsi Lampung mengusulkan 12 Raperda dalam rapat paripurna tersebut.
Usulan pertama menyangkut Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Lampung.
DPRD juga mengusulkan Raperda Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan.
Sektor pertanian mendapat perhatian melalui Raperda Pengembangan Pertanian Perkotaan atau Urban Farming.
DPRD juga mendorong Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.
Sektor ekonomi rakyat masuk melalui Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
DPRD turut mengusulkan Raperda Pertambangan Rakyat.
Selain itu, ada Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pada sektor pembangunan, DPRD mengusulkan Raperda Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan.
Bidang pendidikan juga mendapat perhatian.
DPRD mengusulkan Raperda Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Sementara itu, sektor kelautan dan pariwisata masuk melalui Raperda Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan serta Desa Wisata.
DPRD juga mengusulkan Raperda Anti LGBT Provinsi Lampung.
Pemprov Lampung Sambut Usulan DPRD
Gubernur Lampung mengapresiasi langkah DPRD mengajukan 12 Raperda.
Menurut Rahmat, DPRD telah melakukan kajian sebelum mengajukan regulasi tersebut.
“…kami yakin diajukannya kedua belas Raperda tersebut tentunya telah melalui kajian yang mendalam,” ujar Rahmat dalam sambutan tertulisnya.
Pemprov Lampung menerima seluruh usulan tersebut.
Pemerintah juga menyetujui pembahasan Raperda pada tingkat berikutnya.
Namun, Pemprov meminta DPRD menyempurnakan materi setiap regulasi.
Gubernur Minta Raperda Tak Tumpang Tindih
Rahmat memberikan sejumlah catatan dalam pembahasan 12 Raperda.
Pertama, DPRD harus memastikan setiap Raperda sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi.
Kedua, DPRD tidak boleh sekadar menyalin aturan yang sudah berlaku.
Setiap materi juga harus mengikuti peraturan yang lebih tinggi.
DPRD juga harus menghindari materi yang diskriminatif.
Regulasi harus menghormati hak asasi manusia.
Ketiga, setiap Raperda harus memiliki dasar hukum yang kuat.
Keempat, regulasi yang menyentuh kepentingan masyarakat harus meningkatkan pelayanan publik.
Kelima, DPRD harus memperkuat aturan lama jika materi Raperda memiliki kesamaan dengan Perda yang sudah berlaku.
Keenam, Raperda yang berkaitan dengan investasi harus mengikuti aturan Cipta Kerja dan aturan turunannya.
Hilirisasi Ubi Kayu Jadi Sorotan
Salah satu Raperda yang menarik perhatian berkaitan dengan ubi kayu.
Lampung memiliki sektor pertanian yang kuat. Karena itu, DPRD mendorong tata kelola dan hilirisasi komoditas tersebut.
Hilirisasi dapat mendorong peningkatan nilai tambah produk pertanian.
Pemerintah meminta DPRD menyusun aturan berdasarkan kondisi terbaru.
DPRD juga perlu memperhatikan aturan nasional yang berkaitan dengan sektor pertanian dan perdagangan.
Dengan regulasi yang tepat, kebijakan hilirisasi dapat mendukung pelaku usaha dan petani.
Desa Wisata Masuk Agenda Regulasi
Sektor pariwisata juga mendapat ruang dalam 12 Raperda DPRD Lampung.
DPRD mengusulkan Raperda tentang Desa Wisata.
Regulasi tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat pengembangan pariwisata berbasis masyarakat.
Pemerintah meminta pembahasan memperhatikan kondisi daerah.
Masyarakat desa juga perlu mendapat ruang dalam proses penyusunan aturan.
Pemprov berharap kebijakan tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Infrastruktur Harus Jaga Lingkungan
Raperda Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan juga mendapat catatan dari Gubernur Lampung.
Rahmat meminta pembangunan tidak hanya mengejar proyek fisik.
Pemerintah harus memperhatikan fungsi dan kualitas infrastruktur.
Aspek lingkungan juga harus menjadi bagian dari perencanaan.
Pembangunan harus mengikuti RTRW Provinsi Lampung.
Kebijakan tersebut juga harus sejalan dengan RPJMD.
Dengan cara itu, pembangunan infrastruktur dapat mendukung pemerataan dan meningkatkan daya saing daerah.
Raperda Anti LGBT Perlu Kajian Komprehensif
Gubernur juga meminta DPRD mencermati Raperda Anti LGBT secara menyeluruh.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan materi Raperda sesuai dengan kewenangan provinsi.
Bidang kesehatan masyarakat dapat menjadi salah satu fokus pengaturan.
Pencegahan penyakit, perlindungan anak, dan pelayanan sosial juga perlu mendapat perhatian.
Pemberdayaan keluarga dan pembinaan masyarakat dapat masuk dalam kebijakan.
Pemerintah juga meminta DPRD menghindari aturan yang bersifat diskriminatif.
Materi Raperda harus menghormati hak asasi manusia.
DPRD juga perlu menyelaraskan Raperda dengan Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
Publik Diminta Ikut Mengawal
Pemprov Lampung ingin masyarakat ikut dalam proses pembahasan Raperda.
Masyarakat dapat menyampaikan saran dan kritik.
Akademisi dapat memberikan kajian.
Praktisi dan organisasi masyarakat juga dapat memberikan masukan.
Gubernur meminta Komisi dan Bapemperda DPRD Lampung membuka ruang partisipasi seluas-luasnya.
“…dapat memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat, akademisi, praktisi, organisasi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Rahmat.
Menurutnya, partisipasi publik akan membantu DPRD menyusun regulasi yang lebih tepat.
Masukan masyarakat juga dapat membantu pemerintah melihat persoalan dari berbagai sudut pandang.
Bukan Sekadar Menambah Perda
Pembahasan 12 Raperda Lampung menjadi salah satu agenda penting DPRD dan Pemprov Lampung.
Keduanya harus memastikan setiap regulasi memiliki tujuan yang jelas.
Regulasi juga harus menjawab kebutuhan masyarakat.
Sektor ekonomi rakyat, pertanian, pendidikan, pariwisata, dan kelautan membutuhkan kebijakan yang tepat.
Karena itu, DPRD perlu mengkaji setiap materi secara mendalam.
Pemprov Lampung juga mendorong pembahasan yang terbuka.
Pada akhirnya, masyarakat akan menjadi pihak yang merasakan dampak dari setiap aturan.
Karena itu, 12 Raperda tersebut tidak boleh berhenti sebagai produk legislasi. Regulasi harus hadir sebagai solusi dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Lampung.***






