KRAKATOA.ID, LAMPUNG SELATAN — Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda, Lampung, kembali mengalami erupsi pada Jumat (9/10/2026). Aktivitas tersebut terjadi pada pukul 18.34 WIB.
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat erupsi berlangsung sekitar 36 detik. Selain itu, instrumen seismogram merekam amplitudo maksimum sebesar 49 milimeter.
Namun, petugas tidak mengamati tinggi kolom erupsi. Meski demikian, instrumen pemantauan tetap merekam aktivitas vulkanik tersebut.
“Telah terjadi erupsi G. Anak Krakatau, Lampung pada tanggal 09 Oktober 2026 pukul 18:34 WIB namun tinggi kolom Erupsi tidak teramati. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 49 mm dan durasi ± 36 detik,” demikian laporan resmi PVMBG yang dikutip Krakatoa.id, Jumat petang (9/10/2026).
PVMBG Minta Masyarakat Jauhi Kawah Anak Krakatau
PVMBG saat ini menetapkan Gunung Anak Krakatau pada Status Level II atau Waspada. Oleh karena itu, masyarakat perlu mematuhi rekomendasi keselamatan dari otoritas terkait.
PVMBG meminta masyarakat tidak mendekati kawasan gunung api tersebut. Imbauan ini juga berlaku bagi pengunjung, wisatawan, dan pendaki.
Selain itu, PVMBG melarang aktivitas dalam radius 2 kilometer dari kawah aktif. Masyarakat perlu memperhatikan batas aman tersebut saat beraktivitas di sekitar kawasan Selat Sunda.
Dengan mematuhi rekomendasi ini, masyarakat dapat mengurangi risiko paparan bahaya di sekitar kawah aktif.
Seismogram Catat Amplitudo Erupsi 49 mm
Erupsi Gunung Anak Krakatau terjadi pada pukul 18.34 WIB. Instrumen seismogram mencatat amplitudo maksimum 49 mm dengan durasi sekitar 36 detik.
Sementara itu, petugas tidak mengamati tinggi kolom erupsi. Data tersebut menjadi bagian dari laporan pemantauan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Selanjutnya, masyarakat perlu mengikuti informasi terbaru dari PVMBG dan Badan Geologi. Kedua lembaga tersebut menyediakan informasi terkait aktivitas gunung api dan rekomendasi keselamatan.
Oleh sebab itu, masyarakat dan wisatawan perlu meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di sekitar Selat Sunda. Mereka juga harus mematuhi arahan petugas.
Secara khusus, masyarakat harus menjauhi kawah aktif dalam radius 2 kilometer. PVMBG menetapkan batas tersebut dalam rekomendasi keselamatannya.***






