1.689 Burung Diamankan di Bakauheni, 57 Ekor Satwa Dilindungi

KRAKATOA.ID, LAMPUNG SELATAN – Petugas gabungan menyita 1.689 ekor burung berbagai jenis saat memeriksa bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (9/10). Hasil pemeriksaan menunjukkan, 57 ekor di antaranya masuk kategori satwa dilindungi.

Petugas menemukan burung-burung tersebut di bagasi bus. Pengangkut menyimpan seluruh satwa dalam 27 keranjang plastik dan 16 kardus tanpa melengkapi dokumen pengangkutan serta melapor kepada petugas karantina.

Temuan ini menyoroti pengawasan lalu lintas satwa liar di Pelabuhan Bakauheni, jalur utama yang menghubungkan Sumatera dan Jawa.

Petugas Mengidentifikasi 57 Burung Dilindungi

Petugas gabungan memulai pemeriksaan sekitar pukul 19.15 WIB. Sejumlah instansi mengikuti operasi tersebut, yakni Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, BKSDA Seksi Wilayah III Lampung, Gakkum Kementerian Kehutanan, FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds, KSKP Bakauheni, serta TNI Angkatan Laut.

Petugas menghitung seluruh burung dan memeriksa jenisnya. Hasil identifikasi menunjukkan bahwa 57 ekor termasuk satwa dilindungi, sedangkan 1.632 ekor lainnya masuk kategori jenis yang tidak dilindungi.

Berikut rincian burung yang masuk kategori dilindungi:

  • Cucak ijo mini: 22 ekor.
  • Cica daun Sumatera: 8 ekor.
  • Cica ranting: 19 ekor.
  • Poksai Sumatera: 1 ekor.
  • Kipasan belang: 5 ekor.
  • Cica daun atau ijo besar: 1 ekor.
  • Srindit Melayu: 1 ekor.

Petugas juga menghitung 525 ekor pleci, 315 ekor pentet, 300 ekor prenjak, 100 ekor madu kelapa, 70 ekor ciblek, 60 ekor kutilang, 60 ekor trucukan, 50 ekor tepusan, serta sejumlah jenis burung lainnya.

Pengangkut Membawa Burung dari Palembang dan Lampung Tengah

Informasi awal menunjukkan bahwa pengangkut mengambil burung-burung tersebut dari dua daerah dan mengirimkannya ke tujuan berbeda.

Sebagian pengangkut membawa burung dari Palembang menuju Depok. Pengangkut lainnya mengirim burung dari Lampung Tengah menuju Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

BACA JUGA :  165.037 Pemudik Tiba di Pelabuhan Bakauheni

Saat memeriksa bus, petugas tidak menemukan dokumen persyaratan pengangkutan. Pengangkut juga belum melaporkan satwa tersebut kepada petugas karantina.

Petugas kemudian menahan seluruh burung untuk penanganan lebih lanjut. KSKP Bakauheni akan melanjutkan perkara ini ke tahap penyidikan.

Karantina Lampung Ingatkan Pentingnya Dokumen Satwa

Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan menegaskan bahwa pengawasan lalu lintas satwa mencakup pemeriksaan dokumen karantina sekaligus perlindungan sumber daya alam hayati.

“Setiap satwa memiliki peran dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Karena itu, pengangkutan satwa harus dilakukan sesuai ketentuan, dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri dan dilaporkan kepada petugas karantina,” ujar Donni di Lampung, Sabtu (10/10).

Donni menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan, terutama ketika seseorang mengangkut satwa dilindungi.

“Terlebih, ketika di dalamnya terdapat satwa yang dilindungi, aspek legalitas dan kelestariannya harus menjadi perhatian bersama,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa Pelabuhan Bakauheni memegang peran strategis dalam pengawasan lalu lintas satwa karena pelabuhan tersebut menghubungkan Sumatera dan Jawa.

Donni meminta seluruh pihak memperkuat koordinasi untuk mencegah pengangkutan satwa tanpa persyaratan. Ia menyebut petugas karantina, BKSDA, aparat penegak hukum, dan organisasi perlindungan satwa sebagai unsur penting dalam pengawasan tersebut.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi Karantina, BKSDA, aparat penegak hukum, NGO, dan seluruh unsur terkait sangat penting untuk mencegah pengangkutan satwa yang tidak memenuhi persyaratan,” kata Donni.

Peredaran Burung Liar Berisiko Mengganggu Ekosistem

Donni mengimbau masyarakat memeriksa asal-usul dan dokumen satwa sebelum membeli, membawa, atau memperdagangkan burung liar.

Ia mengingatkan bahwa pengangkutan tanpa prosedur yang sesuai dapat memicu persoalan hukum serta mengancam kesehatan dan kesejahteraan satwa selama perjalanan.

BACA JUGA :  KPH Way Pisang Minta Pendaki Gunakan Jalur Resmi untuk Kurangi Dampak Lingkungan

Burung membantu menjaga keseimbangan ekosistem melalui penyebaran biji tumbuhan dan pengendalian populasi serangga. Karena itu, pengambilan dan perdagangan burung liar dalam jumlah besar berpotensi mengganggu keseimbangan alam.

“Jangan sampai satwa liar hanya dipandang sebagai barang yang bisa dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain. Mereka adalah bagian dari kekayaan alam yang harus kita jaga,” ujar Donni.

Saat ini, instansi terkait menangani seluruh burung sesuai kewenangannya. Aparat penegak hukum juga memproses perkara pengangkutan satwa tanpa dokumen sesuai prosedur yang berlaku.***