KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Unit Reskrim Polsek Kemiling Polresta Bandar lampung Polda Lampung berhasil mengamankan 2 orang diduga pelaku jambret berinisial MA (21) alias Anung, warga Teluk Betung Bandarlampung dan MD (23) alias Mezi, warga Kedaton Bandarlampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto melalui Kapolsek Kemiling Iptu Irwansyah mengatakan, penjambretan tersebut terjadi di Jl. Imam Bonjol Gg Puskesmas Kelurahan Sumberrejo, Kemiling Bandarlampung, Jumat (22/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Menurutnya pada malam itu, awalnya korban bersama saudaranya yang baru saja pulang dari swalayan ketika melintas di jalan Imam Bonjol, tiba-tiba dari belakang datang sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah putih.
“Sepeda motor ditumpangi dua orang pria tidak dikenal tersebut memepet sepeda motor korban dan menarik tas milik korban,” ucap Iptu Irwansyah, Sabtu (23/4/2022).
Tas yang berisikan 1 unit HP Ipone 8+., uang Rp200.000,- berhasil dibawa kabur pelaku.
“Sehingga korban langsung berteriak dan berusaha mengejar pelaku sampai kemudian ada masyarakat yang mendengar dan berhasil menghadang pelaku dan kemudian pelaku berhasil diamankan,” ucapnya.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kemeling untuk penyidikan lebih lanjut.
Kedua Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara. Saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolsek Kemiling untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kemiling Iptu Irwansyah, mengimbau agar masyarakat lebih waspada saat beraktivitas di luar rumah, seperti saat berbelanja untuk kebutuhan Lebaran.
‘Di tengah- tengah meningkatnya kegiatan ekonomi jelang hari raya Idul Fitri, masyarakat diimbau mewaspadai berbagai tindak kejahatan konvensional.”
“Terutama aksi jambret serta copet yang jamak menyasar para korbannya di tempat-tempat keramaian serta pusat aktivitas warga lainnya ataupun kejahatan dijalan seperti jambret dan penodongan,”
tutup Kapolsek.***