KRAKATOA ID, BANDARLAMPUNG — Tim Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Warung Pecel Lele Teh Dian yang ada di Jln. Pangeran Antasari Kelurahan Tanjung Karang Timur, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung.
Pelaku pencurian tersebut berinisial JT (35) warga Jalan Cipto Mangunkusumo, Sumur Batu, Teluk Betung Utara, Bandarlampung.
Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Doni Aryanto, mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban atas nama Mulyana pada hari Minggu, 24 Juli 2022 pukul 04.00 WIB. Laporan tersebut mengungkapkan di Warung Pecel Lele Teh Dian kehilangan handphone miliknya.
Mendapat laporan tersebut Polsek Tanjung Karang Timur segera melakukan oleh tempat kejadian perkara dan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengidentifikasi saudara JT dan segera melakukan penangkapan dan setelah ditangkap pelaku JT mengakuinya. Dari pelaku dan didapati barang bukti handphone yang dicurinya.
“Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumahnya. Saat diperiksa pencuri ini mengakui telah mencuri handpone milik korban,” ungkapnya.
Doni mengungkapkan modus pencurian yang dilakukan pelaku.
“Ketika itu melihat warung pecel lele milik korban yang masih buka dan kemudian mendekati speaker yang ada di warung tersebut dan melihat ada 1 unit handphone lalu pelaku segera mengambilnya dan pergi,” tandasnya.
Kapolsek menambahkan, pelaku bersama barang bukti curian sudah diamankan ke Mapolsek Tanjung Karang Timur untuk menjalani pemeriksaan.
“Atas perbuatannya pelaku kini dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.***