Rumah Judi Bandar Lampung Digerebek Polisi

KRAKATOA.ID, BANDAR LAMPUNG — Polisi menggerebek sebuah rumah di Gang Azmi, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. Penggerebekan itu berlangsung pada malam hari, 2 Januari 2023.

Polisi Menindaklanjuti Laporan Warga

Awalnya, polisi menerima laporan warga melalui layanan Hotline 110 Polresta Bandar Lampung. Warga melaporkan dugaan aktivitas perjudian yang kerap berlangsung di rumah tersebut.

Setelah menerima laporan itu, jajaran Polsek Teluk Betung Selatan segera melakukan penyelidikan. Selanjutnya, petugas mendatangi lokasi untuk memeriksa informasi dari masyarakat.

Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Adit Priyanto, S.H., S.IK., M.M., menjelaskan perkembangan kasus tersebut pada Sabtu, 4 Februari 2023. Dalam kesempatan itu, ia mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M.

Menurut Adit, anggotanya menangkap tiga orang yang diduga terlibat perjudian. Selain menangkap ketiga orang tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi.

Polisi Menyita Uang Taruhan dan Kartu Remi

Petugas menyita uang taruhan senilai Rp220.000 serta dua set kartu remi berwarna merah dan biru. Selanjutnya, polisi mencatat barang-barang tersebut sebagai barang bukti untuk penanganan perkara.

Sementara itu, polisi mengidentifikasi ketiga orang tersebut berdasarkan inisial AL, ES, dan MY.

AL berusia 78 tahun dan tinggal di Gang Azmi, Kecamatan Bumi Waras. Adapun ES berusia 65 tahun dan tinggal di Jalan RE Martadinata, kawasan Perwata. Sementara itu, MY berusia 70 tahun dan berasal dari Rajabasa Raya, Bandar Lampung.

Polisi Menjelaskan Peran Pemilik Rumah

Kompol Adit menjelaskan bahwa AL merupakan pemilik rumah yang menjadi lokasi dugaan perjudian. Selain itu, menurut keterangannya, ketiga orang tersebut kerap bermain judi di tempat itu.

“AL (78) merupakan pemilik rumah tempat mereka berjudi. Mereka juga sering bermain judi di sana,” kata Kompol Adit.

BACA JUGA :  Dalam Rangka HUT BRI ke-129, YBM BRILiaN Regional Office Bandar Lampung Salurkan Apresiasi Guru Ngaji

Berdasarkan keterangan kepolisian, penyidik menangani perkara tersebut dengan merujuk pada Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dengan demikian, penanganan perkara mengikuti ketentuan hukum yang disebutkan kepolisian.

Hotline 110 Menjadi Saluran Pengaduan Warga

Polresta Bandar Lampung menyediakan layanan Hotline 110 bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan atau melaporkan kejadian yang membutuhkan perhatian polisi.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat membantu polisi memperoleh informasi mengenai dugaan gangguan keamanan dan ketertiban. Karena itu, warga dapat memanfaatkan saluran pengaduan resmi ketika menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Meski demikian, polisi tetap perlu memeriksa setiap laporan dan mengumpulkan bukti sebelum memastikan ada atau tidaknya tindak pidana. Oleh sebab itu, penyelidikan menjadi bagian penting dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.***