Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Gelar Diseminasi Layanan Apostille

KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG –— Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing yang diwakili oleh Plh. Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung M. Ikmal Idrus kembali menggelar Diseminasi Layanan Apostille pada, Jumat (23/06/2023) di Ballroom Hotel Horizon Bandar Lampung.

Kegiatan Diseminasi Apostille ini dibuka oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dr. M. Ikmal Idrus yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Layanan pencetakan sertifikat Apostille saat ini baru dapat dilakukan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum.

Layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan specimen melalui satu instansi yakni Kementerian Hukum dan HAM selaku instansi yang berwenang.

Untuk meningkatkan pemahaman Layanan Apostille kepada masyarakat luas khususnya di Wilayah Lampung. Layanan yang diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 4 Juni 2022 ini masih tergolong baru dan perlu dilakukan sosialisasi secara massif agar layanan ini dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Meskipun saat ini Sertifikat Apostille hanya dapat dicetak di Ditjen AHU, Namun September mendatang, pencetakan sertifikat Apostille dapat dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM guna mempermudah layanan Apostille,” Ujar Ikmal.

Kegiatan ini dihadiri secara virtual oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Dr. Alpius Sarumaha dan 150 peserta yang merupakan perwakilan dari instansi terkait serta akademisi.

Mendatangkan empat narasumber yaitu Subkoordinator Hukum Ekonomi dan Lembaga Internasional Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dyan Faizal yang menjelaskan tentang Teknis Layanan Apostille Sebagai Layanan Penyederhanaan Syarat Legalisasi dan Formalitas Dokumen Publik; Kepala Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung, Ir. Romi Hendri yang menjelaskan tentang Legalisasi Dokumen Data Kependudukan dan Catatan Sipil Sebagai Persyaratan Apostille;

BACA JUGA :  Kanwil Kemenkumham Lampung Kenalkan Tugas dan Fungsi Lewat NGOBRAS di Griya Abhipraya

Selanjutnya, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Saburai, Dr. Ino Susanti yang menjelaskan tentang Kebijakan Layanan Apostille ditinjau dari Aspek Hukum Perdata Internasiona; dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Udayana yang hadir melalui Virtual Zoom Meeting, Dr. Jimmy Z. Usfunan yang menjelaskan tentang Kebijakan Layanan Apostille sebagai Penyederhanaan Birokrasi dalam Legalisasi Layanan Dokumen Publik.

Diseminasi Layanan Apostille ini merupakan salah satu sarana sosialisasi tentang Apostille yang bertujuan agar layanan ini dapat dipahami oleh masyarakat khususnya di Provinsi Lampung.***