KRAKATOA.ID, BANDARALMPUNG — Universitas Lampung (Unila) menanggapi tuntutan Aliansi BEM Fakultas se-Unila (BEM FT, BEM FISIP, BEM FKIP, BEM FEB, BEM FH) yang meminta klarifikasi terkait oknum mahasiswa mengaku sebagai Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unila periode tahun 2023.
Melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Dr. Anna Gustina Zainal, S.Sos., M.Si., Universitas Lampung mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Pemilihan Raya BEM Unila sampai dengan saat ini belum selesai dilakukan, sehingga hal tersebut berimbas pada kondisi kekosongan kepengurusan BEM Unila periode tahun 2023;
2. Universitas Lampung tidak pernah melantik dan tidak mengakui keberadaan oknum mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya sebagai BEM Unila periode tahun 2023;
3. Oknum mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya sebagai BEM Unila periode tahun 2023 tersebut juga pada 17 Maret 2023 telah menggelar aksi yang pada intinya menolak untuk dilantik oleh Universitas Lampung;
4. Universitas Lampung tidak bertanggung jawab atas segala tindakan dan/atau aktivitas oleh oknum mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya sebagai BEM Unila periode tahun 2023;
5. Universitas Lampung akan mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, dalam hal oknum mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya sebagai BEM Unila periode tahun 2023, apabila melakukan tindakan dan/atau aktivitas yang mencemarkan nama baik Universitas Lampung;
6. Universitas Lampung dengan ini mengimbau kepada para mahasiswa baru tahun ajaran 2023/2024 untuk tidak mempercayai informasi terkait kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) yang disampaikan oknum mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya sebagai BEM Unila periode tahun 2023; dan
7. Informasi resmi terkait pelaksanaan PKKMB Universitas Lampung tahun ajaran 2023/2024 dapat diakses melalui sejumlah kanal sebagaimana berikut ini:
Website resmi Universitas Lampung pada laman https://www.unila.ac.id/ serta https://www.simanila.ac.id/; dan akun resmi instagram Universitas Lampung pada @official_unila
Dr. Anna menyampaikan, pernyataan sikap ini diharapkan dapat menjaga kondusifitas antarmahasiswa sehingga tidak ada lagi mahasiswa yang mengatasnamakan organisasi kemahasiswaan universitas lampung tanpa memiliki legalitas yang jelas dari institusi.
“Kami berharap adik-adik mahasiswa tetap mengedepankan solidaritas, persatuan, dan kesatuan, serta menjaga nama baik Universitas Lampung. Organisasi kemahasiswaan baik tingkat universitas maupun fakultas adalah wadah untuk belajar, maka dalam proses belajar ini kita harus melakukan hal yang sesuai aturan,” ujarnya.***