KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG – Putra Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), Dr. (Cand.) Yudhistira Raditya, S.H., M.H., mendukung Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P. dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang.
Yudhistira hadir di Lampung pada Selasa, 19 Maret 2024. Ia datang untuk memberikan dukungan kepada Agus Nompitu.
Yudhistira merupakan pengacara. Ia hadir dalam perkara praperadilan terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2019-2023.
Yudhistira menyoroti pihak yang bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran KONI Lampung.
Menurut Yudhistira, alat bukti dalam perkara tersebut masih kurang. Ia juga menilai pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran perlu mendapat perhatian.
“Menurut hemat saya, alat buktinya masih kurang. Seharusnya yang bertanggung jawab atas kerugian negara bukan Pak Agus. Pihak yang bertanggung jawab adalah KSB, yakni ketua, sekretaris, dan bendahara.”
Ia menjelaskan kewenangan dalam organisasi. Menurutnya, ketua, sekretaris, dan bendahara memiliki peran dalam pengambilan keputusan.
Yudhistira juga menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara tersebut. Ia menyatakan akan terus mendukung proses pencarian keadilan.
“Yang menjadi pertanyaan, kenapa pihak yang tidak bertanggung jawab justru dijadikan tersangka? Itu yang menjadi pertanyaan. Saya siap mengawal dan memperjuangkan keadilan,” pungkasnya.***






