Prof Bahruddin Setuju Rekom IMB Pendirian Rumah Ibadah Cukup dari Kemenag saja, Ini Pernyataan Lengkap Ketua FKUB Lampung

KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Lampung menyatakan sikapnya terkait rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengenai penghapusan rekomendasi pendirian rumah ibadah dari FKUB.

Sebagaimana diketahui Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan aturan mengenai penghapusan itu termuat dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama. Aturan yang dimaksud oleh Yaqut Cholil Qoumas adalah Rancangan Perpres tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.

Berikut penyataan Ketua FKUB Provinsi Lampung Prof. Dr. K.H. Moh. Bahruddin, M.A, terkait Rancangan Perpres tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama. Penytaran tersebut disapaikan kepada Krakatoa.id, Sabtu (10/8/2024),

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, om swastiastu, syalom, namo buddhaya, salam kebajikan, tabik pun. “

“Mencermati dinamika dan dirkursus pro kontra tentang rancangan peraturan presiden terkait dengan pemeliharaan kerukunan umat beragama di Indonesia. Poin yang jadi bahan pro kontra adalalah ketika ada rancangan materi yang menafikan atau mediadakan peran FKUB untuk memberikan rekomendasi dalam pendirian rumah ibadah.”

“Ini cukup menarik memang dalam peraturan bersama tiga menteri agama dan menteri dalam negeri No.9 Tahun 98 tahun 2006 yang ada sebelumnya salah satu kewenangan FKUB Kabupen/Kota adalah memberikan pendirian rumah ibadah khususnya usulan-usulan untuk menaikan nomenkelatur FKUB ini memang sudah lama, ini sudah mendekati final untuk menjadi peraturan Presiden.”

“Hanya ketika terkait dengan pemberikan rekomendasi dari FKUB ini ada sebuah ide atau gagasan supaya FKUB tidak memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi.”

“Saya selaku Ketua FKUB dan sudah cukup lama berkecimpung sejak FKUB berdiri tahun 2007 yang lalu mencermati dengan hal-hal yang diantaranya terkait dengan hal itu.”

“Sebagai orang kampus saya mau menyatakan bahwa secara filosofi kewenangan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara memang ada pada pemerintah bukan pada masyarakat. Kaidahanya ada Tashorruf al-Imam ala ar-Ra’iyah manuthun bi al-Maslahah; imam, Pemerintah dalam hal ini adalah sekku Kementerian Agama tentunya.”

BACA JUGA :  Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-77, Pemuda Lintas Agama di Desa Margorejo Pesawaran Gelar Doa Bersama

“Karenanya kewenangan mengatur hal-hal yang sangat-sangat sensitif dan strategis. Karena beragama dan beribadah merupakan hak asasi yang paling asasi maka untuk mengatur hal ini memang harus Pemerintah yang memberikan kewenangan yang pas.”

“Semua bisa menyaksikan bagaimana perbedaan atau katakanlah nilai lebih ketika kemudian di Kementerian Agama ada BPJPH, sangat-sagat luar biasa. Filosofinya adalah karena memang sekali lagi bahwa untuk mengatur hal-hal terkait dengan managerial bangsa dan negara adalah menjadi domain Pemerintah.”

“Oleh karena itu saya mendukung, ini bukan menjadi gagasan menteri agama sekali lagi, bukan gagasan menteri agama, tapi hasil rumusan tim yang mendisain sebuah rancangan peraturan presiden untuk pengaturan kerukunan umat beragama di Provinsi Lampung. Memang menyuarakan kemudian adalah dalam hal ini Gus Menteri selaku Menteri Kementerian Agama dan yang membidangi masalah kehidupan umat beragama.”

“Terkait dengan mengapa saya mendukung ide gagasan seperti itu karena memang pengalaman di lapangan terkait terkadang ada hal-hal yang bisa mengganggu proses pemberian rekomendasi dalam pendirian rumah ibadah itu.”

“Harapan saya ketika nanti pemberian izin itu diambil alih oleh Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Agama, maka aspek-aspek negatif ketika pemberian rekomendasi dipegang oleh FKUB akan dapat dihindari. Tapi saya berharap bahwa pendirian rumah ibadah itu harus betul-betul dikawal, harus dihindari pendirian rumah ibadah karena berlomba-lomba mendirikan rumah ibadah. Mendirikan rumah ibadah itu harus memang atas kebutuhan yang nyata dan sunguh-sungguh, bukan berlomba-lomba.”

“Hal lain yang harus diperhatikan pendirian rumah ibadah ini itu harus betul-betul memperhatikan tentang bagaimana keamanan, ketertiban masyarakat dalam hal ini adalah kerukunan umat beragama harus betul-betul diperhatikan.”

“Sekian dan demikian. Wallahul muwaffiq ila aqwamit tharieq, wasalammualaikum warahmatullahi wabarakatuh.”***

BACA JUGA :  FKUB Lampung Akan Gelar Pentas Seni dan Musik Lintas Agama