KRAKATOA.ID, BANDAR LAMPUNG – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan mempercepat realisasi pembangunan, Pemerintah Kota Bandar Lampung menerapkan strategi insentif bagi wajib pajak melalui program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.
Program ini memberikan pembebasan pajak hingga diskon besar bagi warga dengan nominal tagihan tertentu. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah proaktif dalam memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus mengedukasi pentingnya peran pajak dalam pembangunan kota.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, menjelaskan bahwa keringanan PBB diberikan dalam beberapa kategori, sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan masyarakat serta dorongan bagi yang belum menunaikan kewajiban.
“Tagihan PBB di bawah Rp150.000 digratiskan sepenuhnya. Untuk tagihan antara Rp151.000 hingga Rp300.000 kami beri potongan 50 persen, dan untuk Rp301.000 hingga Rp500.000, diskon sebesar 30 persen,” jelas Desti, dikutip dari Antara.
Desti menambahkan bahwa program ini merupakan bagian dari kebijakan Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang fokus pada pelayanan publik dan peningkatan pendapatan daerah melalui pendekatan yang tidak membebani masyarakat.
“Kami berharap dengan insentif ini, partisipasi masyarakat meningkat. Ini bukan hanya soal pembayaran pajak, tapi juga membangun kesadaran bersama akan pentingnya kontribusi untuk pembangunan,” ujarnya.
Batas akhir pembayaran PBB ditetapkan hingga 31 Agustus 2025. Pemerintah Kota pun mengimbau warga untuk tidak menunda hingga jatuh tempo, agar program-program pembangunan yang telah direncanakan bisa segera direalisasikan.
“Pembayaran tepat waktu akan sangat membantu dalam penyerapan anggaran untuk pembangunan sektor prioritas, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan,” tambah Desti.
Sebagai bentuk pelayanan, Bapenda juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melakukan pembetulan data, pengajuan keberatan, atau mencetak ulang SPPT PBB. Semua layanan tersebut tersedia di Mall Pelayanan Publik Kota Bandar Lampung.
“Kami siapkan petugas di loket layanan agar masyarakat bisa mengakses informasi dan melakukan koreksi data dengan mudah,” pungkasnya.
Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret Pemerintah Kota dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih inklusif dan partisipatif, tanpa melupakan aspek pelayanan yang ramah dan efisien.***





