Kasus MBG, Kuasa Hukum Uswatun Hasanah Klarifikasi Kerugian Rp740 Juta

KRAKATOA.ID, BANDAR LAMPUNG – Kuasa hukum dr. Uswatun Hasanah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menghubungkan kliennya dengan dugaan praktik dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tim hukum juga menanggapi kabar mengenai gugatan perdata yang beredar di masyarakat.

Goenawan Prihartono dari Kantor Hukum Goenawan Prihartono dan Rekan menyampaikan klarifikasi tersebut dalam konferensi pers di Begadang Resto, Bandar Lampung, Senin sore, 13 April 2026. Ahmad Rizkie dan Astri Kartika Wulandari, S.H., M.H., turut mendampinginya.

Goenawan meminta masyarakat memahami perkara berdasarkan fakta dan proses hukum. Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung program MBG sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa Hukum Jelaskan Proses Hukum di Polda Lampung

Goenawan membantah tuduhan mengenai dugaan pemberian fee yang mengaitkan kliennya dengan program MBG. Menurut dia, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan fakta yang kuat.

Ia menyebut pihaknya telah melaporkan perkara itu ke Polda Lampung. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LPd 895/IX/2025 SPKT Polda Lampung, tertanggal 1 Desember 2025, menurut keterangan tim hukum.

Goenawan menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti detail gugatan perdata yang beredar.

Menurut Goenawan, penyidik masih menangani laporan pidana tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan bukti yang tersedia.

Ia juga meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah. Menurutnya, proses hukum harus menguji setiap tuduhan berdasarkan bukti, bukan opini atau informasi yang belum terverifikasi.

Kuasa Hukum Tanggapi Somasi

Goenawan turut menanggapi pemberitaan mengenai somasi yang disebut belum mendapat balasan. Ia membantah anggapan tersebut.

Menurut penjelasannya, kedua pihak sempat berkomunikasi melalui kuasa hukum masing-masing. Namun, pihak lawan kemudian menyampaikan somasi secara langsung kepada dr. Uswatun Hasanah, bukan melalui tim kuasa hukumnya.

BACA JUGA :  PBB: Afrika Barat Alami Krisis Kelaparan Terburuk dalam Satu Dekade

Goenawan berharap pihak terkait tetap membuka komunikasi dan mengikuti prosedur hukum. Ia mengatakan timnya menempuh jalur hukum setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan.

Ia menyebut pihak-pihak yang terlibat sebelumnya telah membahas perubahan perjanjian. Namun, menurut Goenawan, kesepakatan tersebut belum terlaksana sebagaimana harapan kliennya.

Tim Hukum Persoalkan Sertifikat Jaminan

Goenawan juga menjelaskan persoalan sertifikat yang berkaitan dengan perjanjian para pihak. Ia membantah klaim bahwa pihak lain telah menyerahkan sertifikat asli sebagai jaminan kepada bank.

Menurut Goenawan, sertifikat asli masih berada pada dr. Uswatun Hasanah. Tim hukum, katanya, hanya membawa salinan dokumen tersebut.

Ia juga mempersoalkan status hak tanggungan pada sertifikat itu. Menurutnya, status tersebut menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian dalam penyelesaian perkara.

Goenawan menyebut dua nilai pinjaman yang menjadi perhatian timnya, yakni Rp500 juta dan Rp240 juta. Ia mengatakan pinjaman Rp500 juta berkaitan dengan rencana pengadaan tanah untuk pembangunan dapur MBG. Sementara itu, pinjaman Rp240 juta, menurut keterangannya, tidak disertai jaminan.

Dengan demikian, tim hukum menyebut total nilai yang mereka persoalkan mencapai Rp740 juta. Nilai tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya.

Pelapor Uraikan Pinjaman Rp240 Juta

Ahmad Rizkie, yang turut hadir dalam konferensi pers, menjelaskan laporan mengenai uang Rp240 juta. Ia menyebut uang tersebut berasal dari sejumlah transaksi pinjaman.

Rizkie mengatakan pihaknya akan memaparkan rincian transaksi dan bukti yang relevan melalui proses hukum. Ia juga menyatakan bahwa sebagian transaksi melibatkan pihak ketiga.

Menurut Rizkie, rincian bukti dan transaksi akan mengikuti tahapan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Ia meminta masyarakat menunggu penjelasan berdasarkan bukti yang nantinya terungkap dalam proses tersebut.

BACA JUGA :  HETI Project Universitas Lampung Gelar Workshop Penulisan Publikasi

Perjanjian Penyaluran MBG dan Adendum

Rizkie menjelaskan bahwa pinjaman Rp500 juta berkaitan dengan janji penyaluran MBG di tujuh titik. Menurut keterangannya, rencana tersebut kemudian berubah menjadi tiga titik.

Ia menyebut perubahan itu menjadi salah satu alasan pihaknya mengusulkan adendum atau perubahan perjanjian. Rizkie mengatakan sejumlah pihak telah menyetujui perubahan tersebut, tetapi menurutnya, VBW belum menandatangani adendum.

Rizkie juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya mengajak pihak terkait berdiskusi. Namun, ia menilai upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan akhir.

Karena itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum. Rizkie menegaskan bahwa timnya akan mengikuti prosedur yang berlaku dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Tim Hukum Siapkan Langkah Menghadapi Gugatan

Menutup keterangannya, tim hukum Uswatun Hasanah menyatakan siap menghadapi gugatan apabila pihak lawan menempuh jalur perdata. Goenawan mengatakan pihaknya akan menyiapkan tim hukum untuk merespons langkah tersebut.

Ia kembali meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan. Setiap pihak memiliki kesempatan menyampaikan bukti dan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkembangan perkara ini selanjutnya bergantung pada proses pemeriksaan dan penilaian aparat penegak hukum serta pengadilan apabila perkara berlanjut ke persidangan.***