Goenawan Prihartono Klarifikasi Laporan dr. Uswatun Hasanah: Kasus Pidana Masih Berlanjut

KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Kuasa hukum dr. Uswatun Hasanah, dari Kantor Hukum Goenawan Prihartono dan Rekan, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang mengaitkan kliennya dengan dugaan praktek dalam program MBG, serta adanya gugatan yang beredar di publik saat ini.

“Pernyataan kami sehubungan dengan pemberitaan yang beredar, kami perlu menegaskan beberapa hal yang penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Goenawan Prihartono, didampingi Ahmad Rizkie, dan Astri Kartika Wulandari, S.H., M.H., saat konpers di Begadang Resto, Bandar Lampung, Senin 13 April 2026, sore.

Dalam keterangannya, pengacara yang akrab disapa Mas Goen itu menjelaskan:

Pertama : Fokus pada program MBG, bahwa program MBG ini merupakan program yang tujuannya untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya bagi kelompok yang membutuhkan. Klien kami dalam hal ini berkomitmen mendukung program tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menjalankan peran dan tanggung jawab profesional sesuai regulasi dan tata aturan yang ada.

Lalu ada klarifikasi dugaan dari kami bahwa adanya pemberitaan yang mengaitkan program MBG dengan dugaan praktek tertentu, termasuk dugaan pemberian fee kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak berdasar atas hukum dan fakta, tapi itu merupakan asumsi semata dari yang bersangkutan maupun dari penasehat hukum yang bersangkutan.

Untuk itu segala hal yang diberitakan saat ini sangat bertentangan proses hukum yang sedang berjalan, khususnya laporan kami yang ada di Polda berdasarkan laporan nomor LPd 895/IX/2025 SPKT Polda Lampung tanggal 1 Desember 2025, yang saat itu dilaporkan langsung oleh saudara Ahmad Rizkie langsung ke Polda Lampung.

Penegasan proses hukum kami akan sampaikan bahwa saat ini telah berjalan proses pidana dahulu di Polda Lampung terhadap yang bersangkutan, bukan gugatan perdata sebagaimana yang beredar secara luas.

Karena kami yakinpun kalau gugatan perdata itu sudah teregistrasi Ki di pengadilan pengadilan manapun kami belum tahu dan apa yang digugat pun kami tidak tahu sampai hari ini.

Dengan demikian substansi perkara pidana dalam tahap lidik di Polda Lampung.

“insya Allah tidak lama lagi jika unsur-unsur tindak pidana itu terpenuhi maka yang sudah dimaksud dalam pasal 492, pasal 486 undang-undang RI nomor 1 tahun 2003 tentang KUHP terpenuhi, maka perkara ini akan naik ke tahap penyidikan. Saya tegaskan sekali lagi bahwa akan naik ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kedua : adapun gugatan perdata yang beredar di publik merupakan langkah hukum dari pihak mereka, dari pihak lawan kita ini namun tidak dapat mengesampingkan proses pidana yang lebih dulu berjalan mengingat proses pidana ini bukan proses tentang pemenuhan hak, tapi ini proses penggelapan dan penipuan, itu yang ada.

BACA JUGA :  Infrastruktur Jalan Baru Akan Dukung Kemajuan Ekonomi Daerah dan Sosial Masyarakat

Dalam prinsip hukum kami menegaskan bahwa semua pihak setiap pihak itu harus menghargai proses praduga tak bersalah, ini mohon juga dicamkan oleh teman-teman lawyer ataupun kuasa hukum dari pihak terlapor. Kebenaran harus diuji dalam proses hukum bukan opini itu harapan kami dan informasi yang belum terverifikasi akan menyesatkan masyarakat luas.

Pernyataan kami harus menghormati proses hukum pidana yang sedang berjalan, silakan kalau itu ada upaya hukum juga dari mereka monggo harus bersifat kooperatif dalam setiap tahapan pemeriksaan ini yang kami harapkan.

Lalu kami harapkan juga terlapor tetap berkomitmen menjalankan apa-apa yang harus dia pertahankan sesuai dengan apa yang sudah disampaikan, karena bagaimanapun juga bahasa yang tidak baik, penyampaian yang tidak baik, tentunya akan menjadi juga hal yang tidak benar juga, dan akan mempunyai dampak hukum juga yang besar.

Surat Somasi Disampaikan Langsung Ke Klien, Bukan Ke Kuasa Hukum

Terkait surat somasi yang diberikan oleh kuasa hukum terlapor, Goenawan menjelaskan, mengenai surat somasi yang diberikan, yang katanya di situ bahwasannya masih tidak dibalas, itu juga tidak benar.

Sebelumnya kami sudah pernah berkomunikasi antara kuasa hukum terlapor dengan kami tapi ternyata dalam perjalanannya mereka mengambil alih langsung memberikan semua somasi itu tidak melalui kami, tapi langsung kepada pemberi kuasa yang ada di kantor kami yaitu ibu uswatun.

Tidak Bisa Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Harapan kami seharusnya rekan-rekan dari kuasa hukumnya terlapor ini ya monggo silakan kalau mau berhubungan dengan kami, karena laporan polisi yang telah kami jalankan ini adalah akhir daripada kami tidak bisa lagi menyelesaikan secara kekeluargaan.

mengapa?, karena apa yang sudah diputuskan dalam perjanjian di awal selalu tidak pernah ditepati oleh yang bersangkutan, bahkan kedatangan yang bersangkutan pada tanggal 28 Oktober 2025 yang lalu itu dengan sangat mereka sudah artinya bersedia untuk melakukan pembicaraan, merubah perjanjian yang sudah ada.

Jaminan Sertifikat Hak Tanggungan, Aslinya Masih Ada di Klien

Mengenai sertifikat yang dipertanyakan itu adalah jaminan yang katanya sudah diserahkan, atau untuk menjadi jaminan di bank itu saya bantah tidak benar, itu aslinya masih ada di tempat Bu uswah (dr Uswatun Hasanah), tapi kami ada membawa fotokopinya, bahkan yang mempunyai itikad tidak baik adalah yang bersangkutan, karena mereka memberikan sertifikat itu masih dalam hak tanggungan yang belum di roya, sehingga kuasa hukum memandang bahwa ini adalah suatu akal-akalan, yang mengakibatkan tidak mempunyai nilai sama sekali.

BACA JUGA :  "Rakata Xavepa” SMA Xaverius Bandar Lampung Mengikuti Festival Musikalisasi Puisi 2025

“Sertifikat ini karena masih dalam hak tanggungan, ini pun belum kami buatkan untuk upaya hukum yang lain, kami hanya fokus pada sejumlah 240 juta dan 500 juta, itu yang pernah dipinjam yang 500 juta untuk pengadaan tanah yang tidak sewa ataupun beli yang akan dibangun dapur, sedangkan 240 juta itu adalah pinjaman yang tanpa disertai dengan apapun juga, termasuk yang ada di dalamnya,” ujar Goenawan.

Total kerugiannya 740 Juta

Dalam kesempatan itu, Goenawan juga menjelaskan terkait peristiwa proses pembayaran.

“Peristiwa kejadiannya di Bandar Jaya di kantornya Bu Uswah, bukti transfernya ada, ini yang 500 juta ini pada tanggal 15 Juli 2025 yang jaminan sertifikat. Lalu untuk pernyataan bagi hasilnya di tanggal 15 Juli 2025 sama waktunya. lalu yang akan kami ganti itu tanggal 14 November 2025 kami adendumkan, yang diadendumkan adalah perjanjian yang 500 yang salah tadi, termasuk titiknya yang tadinya 7 jadi 3 termasuk jumah omprengnya juga,” tambahnya.

Sekarang masih tahap penyidikan

Pada konpers tersebut, Ahmad Rizkie yang juga sebagai pelapor, menjelaskan jika yang dilaporkan ke Polda Lampung adalah uang pinjaman senilai Rp240 juta.

“Jadi yang kita sampaikan ke itu tentang bagaimana uang yang memang kita laporkan 240 juta ini kan murni, yang yang bahasanya pinjamlah dengan ketentuan pinjam ini ya untuk masalah ini juga, tapi kan itu banyak dalihnya, pinjam dulu 100, pinjam 100 sehingga terkumpul sampai 240 itu kita bahas juga, dan tanpa tanda terima kemudian uang itu pun, itu pinjam pun memang bukan pinjam tapi ya upaya mendesak lah, sehingga harus mengeluarkan uang itu, itu juga ke pihak ketiga bukan langsung ke VBW, itu ada beberapa transferan, nah itu nanti akan kita buka lebih lanjut, karena itu ranah penyidikan, yang jelas itu sudah kita laporkan nanti penyidikan yang lebih rinci, mana-mana yang kita laporkan, mana bukti yang kita sampaikan ke penyidikan, supaya nanti hukumnya jelas, yasebetulnya menurut saya kan sudah jelas tuh dari 7 titik ke 3 titik itu harus ada perubahan, kalau nggak dirubah ini jadi masalah, begitupun omprengan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Penataan Wajah Kota, Eva Dwiana Mulai Revitalisasi Pasar Koga Demi Ruang Publik yang Lebih Layak

Ahmad Rizkie menjelaskan, pihaknya sudah berniat baik bagaimana ini ada perubahan, ada yang belum sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Nah itu klimaksnya nanti kita sudah undang baik-baik sudah oke, tapi tidak datang lagi, atau tidak merubah lagi, kalau lihat dari suratnya ada beberapa orang yang sudah tanda tangan, tapi dia ngindar, artinya ada beberapa saksi waktu itu artinya setuju, tapi saudara VBW malah tidak mau tanda tangan, di adendum itu sudah ada, yang belum bertanda tangan dia sendiri, semuanya sudah sepakat, tapi kenapa beliau tidak mau tanda tangan. Dibilang sudah baca pasti sudah baca, saya kirimkan juga lewat WA, secara resmi surat kami ada juga. Setelah kita berikan ini tidak mau bertemu dengan kami, setelah kami berikan ini (adendum) sebelumnya adendum dibuat sudah ada pembahasan, setelah oke baru kita buat, karena bukan hanya dari pihak kita pihak dia juga ada, permintaan kami untuk menandatangani perjanjian sesuai kesepakatan tertanggal 15 November pertemuannya 14 November,” jelasnya.

Ahmad Rizkie juga menjelaskan, pemberian uang pinjaman senilai Rp500 juta kepada VBW dikarenakan dijanjikan 7 titik penyaluran MBG.

“Ya itulah tadi karena menjanjikan 7 di awal sehingga akhirnya mungkin beranilah mengeluarkan uang sebesar 500 juta segala macam untuk bereskan, itu nah cuma kembali lagi dengan jaminan yang memang jaminan juga tanggungan bukan SHM. Artinya gini dari 5 orang yang kita buat adendum itu, ini ada pihak mereka juga, artinya hanya dia padahal perwakilannya udah oke udah mau gitu loh, itu udah mau semua kenapa dianya menghindar, kan orang yang lain mau tanda tangan kok dia nggak mau,” ucap Rizkie.

Ahmad Rizkie mempertanyakan, terkait penandatanganan adendum, hanya VBW yang belum menandatanganinya.

“Pertanyaan gini kok dia nggak mau gitu loh, kan nggak mungkin mereka punya tanggung jawab besar seperti saudara kita tadi itu karena yang berkontrak langsung dia (VBW) kan kalau orang lain kan ikut dibawa VBW kan gitu, mangkanya karena sudah tidak ada titik temu ya kita ambil langkah hukum. Langkah hukum juga sesuai dengan prosedur yang ada, karena sudah klimaks, kalau jalan terbaik sudah nggak mau, komunikasi terputus akhirnya ditempuh jalur hukum. Kami sebagai Kuasa Hukum dr Uswatun Hasanah, jika pihak Victorius Beni Wibisono (WBV) mengajukan gugatan, maka kami akan siapkan Tim Hukum untuk menghadapinya.***