Gubernur Lampung Tegaskan Pemda Dilarang Klaim CSR Swasta dan Jamin Kebebasan Penuh Perusahaan Kelola Anggaran

KRAKATOA.ID, BANDAR LAMPUNG — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh mengklaim dana Corporate Social Responsibility (CSR) milik perusahaan swasta. Ia juga menegaskan kebebasan perusahaan dalam menentukan program dan mengelola anggaran tanggung jawab sosial sesuai prioritas bisnisnya.

Penegasan tersebut disampaikan dalam agenda penguatan sinergi Pemerintah Provinsi Lampung dan Forum CSR Lampung (FCL). Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung. Pada kesempatan yang sama, panitia menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengukuhan Kepengurusan Forum CSR Lampung.

Melalui penguatan forum ini, pemerintah dan dunia usaha ingin meningkatkan efektivitas program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Selain itu, kolaborasi tersebut mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pemerataan pembangunan. Pemerintah, perusahaan, akademisi, serta masyarakat memiliki peran penting dalam mewujudkan pembangunan Lampung yang berkelanjutan.

Gubernur Lampung Tegaskan Pemda Tidak Boleh Mengklaim CSR Swasta

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menempatkan pemerintah daerah sebagai fasilitator kolaborasi CSR. Artinya, pemerintah membantu perusahaan menyelaraskan program dengan kebutuhan pembangunan tanpa mengambil alih kewenangan bisnisnya.

Perusahaan tetap memiliki kebebasan untuk menentukan prioritas CSR. Mereka dapat mempertimbangkan dampak operasional, kebutuhan masyarakat, dan kemampuan anggaran. Dengan pendekatan tersebut, setiap perusahaan dapat memilih program yang sesuai dengan karakteristik usahanya.

Untuk mendukung kolaborasi, Pemprov Lampung melalui Bappeda telah memetakan peluang program CSR. Pemetaan ini mengacu pada kebutuhan pembangunan kabupaten dan kota di Lampung. Selanjutnya, perusahaan dapat menggunakan peta tersebut untuk menentukan program yang relevan.

Informasi mengenai peluang kolaborasi tersedia melalui Forum CSR Lampung dan Bappeda Provinsi Lampung. Dengan demikian, perusahaan dapat menyelaraskan program dengan kebutuhan daerah tanpa kehilangan independensi dalam pengelolaan anggaran CSR.

Di tengah keterbatasan APBD, Gubernur Mirza menilai kontribusi dunia usaha semakin penting. Karena itu, kolaborasi CSR diharapkan memperluas jangkauan pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Semangat tersebut sejalan dengan nilai Sakai Sambayan, yaitu gotong royong dalam kehidupan masyarakat Lampung. Melalui nilai ini, pemerintah, perusahaan, akademisi, dan masyarakat dapat berbagi peran. Pada akhirnya, kerja sama tersebut diharapkan menghasilkan manfaat yang lebih luas.

Forum CSR Lampung Jembatani Kepentingan Pemerintah dan Perusahaan

Gubernur Mirza menekankan pentingnya transparansi dalam pelaporan CSR. Oleh sebab itu, pemerintah tidak boleh mengklaim sepihak program yang menggunakan dana perusahaan. Sebaliknya, perusahaan dapat menjalankan kegiatan secara mandiri atau membentuk konsorsium dengan perusahaan lain.

Dalam konteks tersebut, Forum CSR Lampung berperan sebagai penghubung antara pemerintah dan dunia usaha. Forum ini telah mengawal kolaborasi CSR sejak 2005. Berbekal pengalaman tersebut, FCL membantu perusahaan menemukan peluang kerja sama yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Gubernur Mirza bahkan menyebut FCL sebagai “Bappeda-nya swasta”. Ungkapan ini menggambarkan peran forum dalam membantu perusahaan menyusun program CSR secara strategis. Dengan demikian, dunia usaha dapat berkontribusi bagi pembangunan tanpa kehilangan keleluasaan menentukan kebijakan internal.

BACA JUGA :  Pj. Gubernur Lampung Pimpin Upacara Hari Santri 2024, Tegaskan Peran Santri dalam Meraih Masa Depan Bangsa

Ketua FCL Luruskan Paradigma Pengelolaan CSR dan TJSL

Ketua Forum CSR Lampung sekaligus Ketua Pusat Studi CSR Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Veronika Saptarini, S.H., M.M., mengapresiasi penguatan sinergi tersebut. Menurutnya, momentum ini penting untuk meluruskan pemahaman mengenai CSR yang berkembang di masyarakat.

Veronika menegaskan bahwa CSR bukan mekanisme pengumpulan dana perusahaan oleh pemerintah. Sebaliknya, CSR mencerminkan komitmen perusahaan dalam mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan ke dalam kegiatan bisnis.

Karena itu, perusahaan perlu merancang program berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat. Mereka juga perlu menetapkan sasaran dan indikator keberhasilan yang jelas. Dengan cara ini, perusahaan dapat mengukur dampak serta mengevaluasi hasil program secara objektif.

Empat Tahapan Strategis Pelaksanaan CSR di Lampung

Untuk memperkuat tata kelola CSR, Forum CSR Lampung mendorong empat tahapan strategis. Mekanisme ini membantu perusahaan menyusun program secara terarah sekaligus membuka peluang kolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

Pertama, perusahaan memetakan program CSR secara mandiri.

Setiap perusahaan menentukan fokus berdasarkan dampak operasional dan kebutuhan masyarakat. Misalnya, perusahaan dapat memprioritaskan wilayah sekitar, pengembangan produk, atau pemberdayaan rantai pasok lokal. Dengan demikian, program CSR tetap relevan dengan karakteristik bisnis masing-masing.

Kedua, perusahaan menyelaraskan program melalui Forum CSR Lampung.

Setelah menentukan prioritas, perusahaan dapat mencocokkan rencana CSR dengan Creative CSR Planbook Provinsi Lampung. Proses ini membantu perusahaan menemukan peluang kolaborasi yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah. Namun, perusahaan tetap memegang kendali atas prioritas dan alokasi anggarannya.

Ketiga, perusahaan menjalankan program secara mandiri atau melalui konsorsium.

Pada tahap pelaksanaan, perusahaan dapat mengelola kegiatan sendiri atau bekerja sama dengan pelaku usaha lain. Selain berpotensi menekan biaya operasional, kolaborasi ini dapat memperluas jangkauan penerima manfaat. Dengan demikian, semangat gotong royong dapat menghasilkan dampak sosial yang lebih besar.

Keempat, perusahaan melaporkan pelaksanaan program CSR.

Setelah menjalankan program, perusahaan menyampaikan laporan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam mekanisme FCL, forum menghimpun laporan tersebut untuk mendukung kajian bersama Bappeda. Selanjutnya, data tersebut membantu pemerintah memahami kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah.

Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 14 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Provinsi Lampung.

Selain perusahaan besar, usaha kecil dan menengah (UKM) juga memiliki kesempatan untuk berkontribusi. Veronika menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pelaku usaha sesuai kapasitas masing-masing.

BACA JUGA :  Kinerja Keuangan PT AirAsia Indonesia Tbk. Meningkat Pesat dengan Pertumbuhan Pendapatan yang Signifikan

Semakin luas keterlibatan dunia usaha, semakin besar pula peluang masyarakat memperoleh manfaat. Di sisi lain, program CSR yang tepat sasaran dapat meningkatkan kesejahteraan dan daya beli masyarakat. Kondisi tersebut juga berpotensi memperluas pasar bagi produk perusahaan.

Integrasi Data CSR Cegah Tumpang Tindih Program dan Anggaran

Untuk meningkatkan efektivitas program, Forum CSR Lampung mendorong akademisi, pemerintah, dan dunia usaha menyusun indikator keberhasilan CSR. Melalui indikator tersebut, para pemangku kepentingan dapat mengukur dampak program secara objektif.

Bagi perusahaan, hasil evaluasi menjadi dasar untuk memperbaiki program. Sementara itu, pemerintah dapat menggunakan data tersebut untuk memahami kontribusi CSR terhadap masyarakat dan lingkungan.

Selain mengukur dampak, integrasi data CSR membantu pemerintah mengidentifikasi lokasi dan kelompok penerima manfaat. Data tersebut juga menunjukkan wilayah yang belum memperoleh dukungan perusahaan. Dengan demikian, pemerintah dapat mengurangi tumpang tindih program di lapangan.

Pemetaan terpadu turut membantu pemerintah mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah dapat memprioritaskan anggaran pada kebutuhan yang belum terjangkau program CSR. Oleh karena itu, koordinasi yang baik dapat mendukung pemerataan pembangunan di seluruh Lampung.

Untuk memperkuat koordinasi lokal, Forum CSR Lampung membuka peluang pembentukan forum CSR kabupaten dan kota. Nantinya, forum daerah dapat berkoordinasi langsung dengan forum tingkat provinsi. Dengan cara ini, para pemangku kepentingan dapat memahami kebutuhan masyarakat secara lebih akurat.

Forum CSR Lampung Dorong Transparansi dan Mitigasi Risiko Hukum

Selain memperkuat kolaborasi, Forum CSR Lampung mengingatkan perusahaan dan penerima manfaat agar menjaga tata kelola program. Setiap pihak perlu memastikan transparansi, dokumentasi, dan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Secara khusus, penyaluran bantuan membutuhkan mekanisme yang jelas. Penyaluran uang tunai juga memerlukan perhatian ekstra karena dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan. Oleh sebab itu, perusahaan perlu menyiapkan dokumentasi dan bukti pertanggungjawaban secara tertib.

Setiap program sebaiknya memiliki tujuan, sasaran, dan indikator yang terukur. Selanjutnya, perusahaan perlu mencatat penggunaan dana serta menyusun laporan hasil kegiatan. Langkah ini membantu seluruh pihak memastikan pelaksanaan program sesuai rencana.

Dengan tata kelola yang baik, perusahaan dapat memperkuat kepercayaan pemerintah dan masyarakat. Selain itu, penerima manfaat dapat memahami tujuan serta hasil kegiatan secara transparan. Pada akhirnya, akuntabilitas menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan program CSR.

Forum CSR Lampung juga membuka keanggotaan bagi perusahaan dari berbagai sektor. Melalui keanggotaan tersebut, pelaku usaha dapat memperluas jaringan kolaborasi. Pada saat yang sama, mereka dapat mengembangkan praktik bisnis yang bertanggung jawab.

Pemetaan dan pelaporan terpadu membantu perusahaan menunjukkan kontribusinya secara lebih jelas. Dengan informasi yang akurat, masyarakat dapat memahami dampak program terhadap kehidupan mereka. Transparansi ini juga mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat di Lampung.

BACA JUGA :  FKIP Unila Gandeng Himasapra Gelar FRANCETIVAL 2025

Pemprov Lampung Didorong Perkuat Perlindungan Investasi

Ekosistem bisnis yang sehat membutuhkan kepastian hukum dan pelayanan publik yang baik. Selain itu, pemerintah daerah perlu menjaga iklim investasi agar tetap kondusif.

Perusahaan yang taat hukum dan berkontribusi bagi masyarakat layak memperoleh dukungan pemerintah. Misalnya, pemerintah dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kemudahan birokrasi sesuai peraturan. Pemerintah juga dapat memberikan penghargaan atas kontribusi nyata perusahaan.

Penghargaan tahunan dapat mendorong lebih banyak perusahaan menjalankan program CSR. Lebih jauh, apresiasi tersebut dapat memperkuat budaya bisnis yang bertanggung jawab. Dengan demikian, praktik bisnis berkelanjutan berpeluang berkembang di Lampung.

Kolaborasi antara pemerintah, Forum CSR Lampung, dan dunia usaha dapat mempercepat pembangunan daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, setiap pihak perlu menjaga transparansi dan menghormati kewenangannya. Pada akhirnya, sinergi ini diharapkan menghasilkan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berkelanjutan.

Sekretariat Forum CSR Lampung Layani Konsultasi Perusahaan dan UKM

Sebagai pusat koordinasi, Sekretariat Forum CSR Lampung membuka ruang konsultasi bagi pelaku usaha. Layanan ini mencakup diskusi, pertukaran pengetahuan, dan penyelarasan program CSR. Selain itu, FCL membantu perusahaan mencari solusi atas kendala pelaksanaan TJSL.

Perusahaan dan UKM dapat menghubungi sekretariat untuk memperoleh informasi mengenai koordinasi dan pelaporan CSR. Dengan memanfaatkan layanan tersebut, pelaku usaha dapat memahami mekanisme kolaborasi secara lebih jelas.

Sekretariat FCL beralamat di Jalan Pangeran Tirtayasa Nomor 200, Sukabumi Indah, Bandar Lampung. Sementara itu, pelaku usaha yang membutuhkan informasi dapat menghubungi WhatsApp 0812-7286-1089 atas nama Rafli Pramudya.

Melalui layanan ini, FCL berharap semakin banyak perusahaan berpartisipasi dalam pembangunan daerah. Karena itu, forum terus mendorong pelaksanaan CSR yang transparan, terarah, dan terukur. Sinergi lintas sektor diharapkan memperluas manfaat pembangunan bagi masyarakat Lampung.

Penguatan Forum CSR Lampung Dihadiri 75 Peserta

Agenda tersebut menghadirkan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Drs. Marindo Kurniawan, S.T., M.M. Selain itu, Kepala Bappeda Provinsi Lampung Dr. Anang Risgiyanto, S.K.M., M.Kes., turut menghadiri kegiatan tersebut.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung Bimo Epyanto juga hadir. Sementara itu, KADIN Lampung mengirimkan perwakilan, yaitu Irvan Gani. Ketua DPP APINDO Lampung Ari Meizari turut mengikuti agenda tersebut.

Selain para pejabat dan pimpinan organisasi, jajaran pengurus Forum CSR Lampung juga menghadiri kegiatan ini. Pimpinan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta se-Provinsi Lampung turut berpartisipasi. Secara keseluruhan, agenda tersebut diikuti 75 peserta.

Kehadiran berbagai pemangku kepentingan memperkuat komitmen kolaborasi CSR di Lampung. Dengan sinergi tersebut, para pihak berharap dapat meningkatkan transparansi dan efektivitas program. Pada akhirnya, kontribusi dunia usaha diharapkan mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.***