KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Kasus penyalahgunaan narkoba oleh IP (23) warga Kelurahan Pidada Kecamatan Panjang Bandar Lampung.
Pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut sudah ditangkap Tim Reskrim Polsek Panjang kini ditahan.
Kapolsek Panjang Kompol M. Joni mengakatan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga bahwa pelaku sering memakai narkoba jenis sabu – sabu.
“Dengan adanya informasi tersebut Tim Reskrim Polsek Panjang melakukan penyelidikan, akhirnya mengetahui bahwa pelaku sedang berada di dalam rumah kontrakannya di Jln. Teluk Ambon Gg. Garuda Pidada Panjang,” terangnya.
Lalu dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku selanjutnya diadakan penggeledahan. Di situ ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu – sabu yang saat itu disimpan di bawah karpet tempat tidurnya.
“Selanjutnya Tim Reskrim mengamankan pelaku berikut barang buktinya selanjutnya diserahkan ke piket Reskrim guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
“Pelaku kita tangkap di rumah kontrakannya
pada hari Sabtu tgl 14 Mei 2022 sekira pukul 19.30 WIB,” kata Kompol Joni.
Kompol Joni mengatakan, Rabu, (18/5/2022) bahwa hasil pemeriksaan, pelaku mengaku barang haram itu adalah miliknya yang ia dapat dengan cara membeli dengan orang yang tidak dia kenal seharga Rp 100.000.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 yo 112 UU No. 35 Th 2009 dengan ancaman Pidana Penjara minimal 4 tahun,” tutupnya.***