KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP) Keuskupan Tanjungkarang, Yuli Nugrahani, menilai laporan terhadap aktivis anti-perdagangan orang, Chrisanctus Paschalis Saturnus, tidak tepat.
Sebelumnya, salah satu pejabat BIN Daerah Kepulauan Riau, Bambang Prianggodo, melaporkan Romo Paschal ke Polda Kepulauan Riau. Sementara itu, Romo Paschal menjabat Ketua KKPPMP Keuskupan Pangkalpinang.
Yuli menyampaikan penilaian tersebut dalam siaran pers kepada Krakatoa.id, Selasa (14/2/2023).
Yuli Jelaskan Dasar Pengaduan Romo Paschal
Menurut Yuli, laporan terkait dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik tidak beralasan. Ia merujuk pada pengaduan masyarakat yang Romo Paschal kirim kepada 12 instansi.
Pengaduan tersebut membahas dugaan keterlibatan oknum BIN dalam pengiriman pekerja migran ilegal. Menurut Yuli, Romo Paschal mengirim pengaduan itu kepada pihak yang tepat.
Selain itu, Romo Paschal menyertakan data pendukung dalam pengaduan tersebut. Karena itu, Yuli menilai langkah tersebut bukan bentuk penyebaran fitnah.
“Perjuangan Romo Paschal dalam menghentikan perdagangan orang merupakan bagian dari panggilannya sebagai pastor yang menggeluti isu kemanusiaan. Banyak korban perdagangan orang yang sudah dibantu oleh Romo Paschal bersama tim dan jaringannya,” kata Yuli.
Romo Paschal Dampingi Korban
Selanjutnya, Yuli menjelaskan berbagai bentuk pendampingan Romo Paschal. Tim tidak hanya menyediakan rumah singgah bagi korban.
Tim juga menyediakan makanan dan minuman. Selain itu, Romo Paschal bersama jaringannya mengadvokasi pekerja migran bermasalah di Batam.
Para pekerja migran tersebut berasal dari berbagai daerah. Salah satunya berasal dari Lampung.
“Perjuangan ini merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap negara untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi semua warga tanpa kecuali, tanpa diskriminasi,” kata Yuli.
Yuli Dorong Pengaduan Berlanjut
Sementara itu, Yuli meminta pihak terkait menanggapi pengaduan Romo Paschal. Ia juga mendorong aparat memperdalam informasi dalam laporan tersebut.
Selanjutnya, aparat dapat menjalankan penyelidikan sesuai kewenangan. Menurut Yuli, langkah tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas perdagangan orang.
Selain itu, Yuli merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ia menilai pemerintah perlu menjalankan komitmen pemberantasan perdagangan orang di berbagai daerah.
Karena itu, Yuli meminta aparat memberi perhatian pada setiap pengaduan masyarakat. Ia juga berharap aparat menindaklanjuti informasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Upaya yang dilakukan oleh Romo Paschal menjadi langkah awal untuk membongkar mafia atau sindikat perdagangan orang. Dalam hal tersebut, Romo Paschal atau siapa pun penggiat anti-perdagangan orang mesti mendapatkan perlindungan dan apresiasi, bukan dikriminalisasi,” tandasnya.***






