KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Agus Windana, menolak permohonan praperadilan Dr. Agus Nompitu pada Rabu (27/3/2024).
Agus Nompitu mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,” kata Agus Windana saat membacakan amar putusan.
Gusnom mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Ia menyampaikan keberatannya seusai sidang.
“Tentu sebagaimana yang disampaikan saya kecewa atas keputusan hakim yang tadi telah disampaikan oleh hakim tunggal bapak Agus Windana yang tadi telah memberikan putusannya menolak secara keseluruhan,” kata Gusnom.
Gusnom Soroti Bukti Kejaksaan
Gusnom kemudian menyampaikan sejumlah keberatan. Ia menyoroti alat bukti yang Kejaksaan Tinggi Lampung ajukan dalam sidang.
Menurut Gusnom, kejaksaan hanya mengajukan satu alat bukti berupa surat. Ia mengatakan kejaksaan tidak menghadirkan saksi maupun ahli.
“Saya melihat bahwa di dalam sidang praperadilan ini kita tentu akan menguji apakah penetapan seorang tersangka itu sudah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum dan kecukupan alat bukti,” ujarnya.
Gusnom menyebut sidang praperadilan berlangsung sekitar tujuh hari. Menurut dia, kejaksaan hanya menunjukkan alat bukti surat.
“Jadi jelas dalam sidang yang dibuka untuk umum dan disaksikan oleh banyak pihak bahwa Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung hanya menghadirkan satu alat bukti yaitu surat,” katanya.
Sebaliknya, Gusnom mengatakan timnya mengajukan 62 alat bukti. Timnya juga menghadirkan seorang saksi ahli dalam sidang.
Gusnom Pertanyakan Bukti Formil
Gusnom juga mempertanyakan bukti formil yang menjadi dasar status tersangkanya.
Menurut Gusnom, hakim menyebut pihak kejaksaan memiliki bukti formil. Namun, ia mempertanyakan hubungan antara setiap bukti tersebut.
“Bukti formil ini seharusnya di sidang inilah dilihat ada tidak tautan antara keterangan saksi dan keterangan ahli,” ujarnya.
Gusnom juga menyoroti 15 surat yang kejaksaan ajukan. Ia mempertanyakan hubungan surat tersebut dengan dugaan perbuatan melawan hukum.
“Seharusnya menurut saya, bukti saksi maupun bukti ahli itu harus dihadirkan kembali untuk bersaksi pada sidang praperadilan,” katanya.
Gusnom Pertanyakan Ekspose Kejaksaan
Gusnom juga mempertanyakan proses ekspose yang Kejaksaan Tinggi Lampung lakukan.
Ia menyoroti ekspose pada 27 Desember 2023. Menurut Gusnom, kejaksaan seharusnya menjelaskan seluruh tahapan ekspose sebelum menetapkan status tersangka.
“Pihak pemohon kejaksaan itu hanya menyampaikan ekspose tanggal 27 Desember 2023,” kata Gusnom.
Ia mempertanyakan daftar nama yang muncul dalam ekspose pertama, kedua, dan ketiga.
“Seharusnya di sidang praperadilan ini disampaikan sudah berapa kali ekspose yang dilakukan,” ujarnya.
Gusnom mengklaim namanya tidak muncul dalam tiga ekspose sebelumnya. Ia mengatakan namanya baru muncul dalam ekspose terakhir.
“Saya sudah mendapatkan info bahwa ada nama-nama tersangka di dalam ekspose satu, ekspose dua, dan ekspose tiga dan itu tidak ada nama saya,” katanya.
Gusnom meminta kejaksaan membuka seluruh hasil ekspose. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk menjelaskan proses penetapan status tersangka.
Gusnom Soroti Laporan Auditor Independen
Gusnom juga menyinggung laporan auditor independen dalam perkara tersebut.
Ia mengatakan laporan setebal 84 halaman itu tidak mencantumkan namanya. Menurut Gusnom, laporan tersebut juga tidak menyebut dirinya sebagai pihak yang lalai atau bertanggung jawab.
“Dapat saya pastikan bahwa 84 halaman tidak ada tersebutkan nama Agus Nompitu, maupun wakil ketua umum bidang perencanaan,” katanya.
Gusnom juga membandingkan laporan tersebut dengan opini BPK mengenai APBD 2020.
“Opini BPK APBD 2020 itu include dana KONI adalah opini wajar sesuai dengan standar akuntansi publik,” ujarnya.
Pernyataan itu merupakan argumen Gusnom dalam sidang praperadilan. Hakim kemudian menolak permohonan yang Gusnom ajukan.
Gusnom Pertanyakan Pihak Lain dalam Laporan
Gusnom juga mempertanyakan pihak lain yang menurut dia tercantum dalam laporan auditor.
Ia mempertanyakan alasan kejaksaan tidak menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka.
“Kenapa orang-orang itu tidak ditetapkan tersangka? Ini sangat tidak memenuhi rasa adil,” kata Gusnom.
Gusnom meminta aparat menjalankan proses hukum secara transparan. Ia juga mengatakan akan menempuh langkah hukum berikutnya.
“Itu saja dan kami menghormati dan tentu saya akan melakukan upaya-upaya hukum selanjutnya,” ujar Gusnom.






