KRAKATOA.ID, LAMPUNG SELATAN – Polda Lampung mengkonfirmasi laporan mengenai dugaan penipuan yang melibatkan seorang selebgram asal Lampung, dengan jumlah korban diperkirakan belasan orang sejak tahun 2016.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah, mengungkapkan bahwa kasus ini sudah dilaporkan dalam dua laporan terpisah: satu mengenai pelanggaran UU ITE dengan nomor LP/B/379/VIII/2024/SPKT/Polda Lampung, dan yang lainnya terkait tindak pidana penggelapan dengan nomor LP/B/381/VIII/2024/SPKT/Polda Lampung.
“Kami sudah menerima kedua laporan ini dan saat ini tengah dalam tahap penyidikan,” ujar Umi, Selasa (27/8/2024). Ia menambahkan bahwa Polda Lampung berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional dan transparan.
M. Ilyas, kuasa hukum salah satu korban dari Law Firm Menembus Batas, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polda Lampung. Ilyas mengungkapkan bahwa lima korban yang diwakili berasal dari latar belakang berbeda, termasuk PNS dan mahasiswa.
“Kami telah melaporkan kasus ini ke Polda Lampung. Terduga pelaku adalah seorang selebgram,” kata Ilyas. Ia menjelaskan bahwa laporan diajukan oleh korban berinisial SY, didampingi oleh kuasa hukum Yuli Setyowati dan M. Gribaldi, dengan terlapor berinisial OA.
Menurut Ilyas, para korban merupakan teman dari OA, dan modus operandi yang dilakukan terduga meliputi peminjaman barang berharga seperti emas, ponsel, uang, hingga penggunaan kartu kredit korban tanpa izin. Barang-barang tersebut, menurut Ilyas, digunakan oleh terduga pelaku untuk menunjang gaya hidupnya.
Ilyas berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti kasus ini mengingat banyaknya korban dan dampak negatif yang timbul dari tindakan terduga pelaku yang merupakan figur publik.
Polda Lampung berharap dengan dukungan masyarakat, proses penanganan kasus ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan efek jera bagi pelaku serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.