Pemprov Lampung Siap Bersinergi dengan LPSK RI untuk Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban

KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan komitmennya untuk bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia dalam memperkuat perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana, baik secara fisik, hukum, maupun psikologis.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, saat menerima kunjungan Wakil Ketua LPSK RI, Wawan Fahrudin, beserta jajaran, di ruang kerjanya, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Kamis (04/09/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Wawan Fahrudin mengungkapkan bahwa LPSK saat ini tengah mendorong perluasan kerja sama dengan pemerintah daerah, guna meningkatkan pemahaman publik terhadap peran dan fungsi lembaga tersebut.

“LPSK memiliki mandat untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam 10 jenis tindak pidana prioritas, termasuk kekerasan seksual terhadap anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga eksploitasi seksual,” jelas Wawan.

Ia menambahkan, saat ini LPSK sedang menangani sejumlah kasus kekerasan seksual dan TPPO di Provinsi Lampung. Oleh karena itu, pihaknya berharap Pemprov dapat mendukung program pemulihan korban, seperti penyediaan pendidikan setara SMP bagi korban yang putus sekolah akibat kasus yang dialaminya.

Selain itu, Wawan juga menyoroti meningkatnya kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), seperti robot trading dan investasi ilegal di wilayah Lampung. Menurutnya, diperlukan regulasi daerah yang mendukung upaya perlindungan dan pemberdayaan korban.

“Kami berharap Pemprov Lampung dapat membantu menyosialisasikan peran LPSK secara lebih luas, serta mendukung rencana pembentukan kantor perwakilan LPSK di daerah. Saat ini baru ada lima kantor perwakilan di Indonesia, dan yang terdekat dari Lampung berada di Medan,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan adanya fasilitas pinjam pakai lokasi dari Pemprov Lampung sebagai embrio awal pembentukan kantor penghubung LPSK di provinsi ini.

BACA JUGA :  Pemprov Lampung Perkuat Sektor Kelautan dan Perikanan untuk Dorong Ekonomi Inklusif

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK bertugas memberikan perlindungan fisik, hukum, dan psikologis kepada saksi dan korban tindak pidana. Lembaga ini juga memberikan bantuan medis, rehabilitasi psikososial, kompensasi, restitusi, dan menjamin kerahasiaan identitas saksi dan korban dalam proses hukum.

Menanggapi hal tersebut, Sekdaprov Marindo Kurniawan menyambut baik kunjungan LPSK dan menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung upaya penguatan peran lembaga tersebut di Lampung.

“Terima kasih atas kehadiran Bapak-Bapak sekalian. Kami siap menindaklanjuti dan melaporkan langsung kepada Gubernur agar kehadiran LPSK di Lampung dapat semakin kuat,” ujar Marindo.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan perlindungan terhadap saksi dan korban di Provinsi Lampung dapat berjalan lebih optimal dan menyeluruh.***