Transparansi dan Akuntabilitas Kinerja, Pemprov Lampung Fokus Penyusunan LPPD

KRAKATOA.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas kinerja melalui rapat desk pembahasan Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam rangka penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Pusiban, Bandar Lampung, Selasa (10/3/2026).

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah harus menempatkan diri pada kerangka laporan yang mencerminkan kondisi kinerja nyata. Menurutnya, penyusunan LPPD tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga sarana untuk menunjukkan capaian kerja pemerintah daerah kepada publik dan pemerintah pusat.

“Kalau kita sudah bekerja dengan baik, jangan sampai kerja-kerja baik ini tidak terlihat oleh publik, masyarakat, dan pemerintah pusat,” ujar Marindo. Ia juga menekankan pentingnya keseriusan perangkat daerah dalam mengisi data pada aplikasi pelaporan agar LPPD menjadi dasar penilaian kinerja kepala daerah yang akurat.

Dalam rapat tersebut, Marindo menyoroti bahwa beberapa perangkat daerah masih menghadapi kendala terkait metode penginputan data atau pemilihan indikator yang kurang tepat, sehingga capaian Indikator Kinerja Kunci belum sepenuhnya optimal. Namun, ia meyakini kinerja Provinsi Lampung sudah baik, dan persoalan tersebut lebih bersifat teknis.

Kegiatan desk ini juga membahas penguatan pelaporan inovasi daerah serta efektivitas pelayanan urusan pemerintahan, yang menjadi bagian dari penilaian dalam LPPD. Pengisian data berlangsung sejak 1 Maret hingga 31 Maret 2026, dan laporan yang telah lengkap akan dievaluasi pemerintah pusat secara nasional. Tahun lalu, Provinsi Lampung menempati posisi ke-14 nasional, dan pemerintah daerah menargetkan peringkat yang lebih baik tahun ini.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, menjelaskan bahwa penyusunan LPPD 2025 menggunakan indikator terbaru sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026, sehingga koordinasi, klarifikasi, dan validasi data antar perangkat daerah menjadi sangat penting.

BACA JUGA :  PLN Nusantara Power UPK Tarahan Sabet Penghargaan Subroto Award 2023

Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Anang Risgiyanto, menegaskan bahwa LPPD merupakan bagian dari siklus manajemen kinerja yang terintegrasi dengan Indikator Kinerja Utama (IKU), Indikator Kinerja Daerah (IKD), dan IKK. Desk pembahasan ini diharapkan memastikan keselarasan indikator dan capaian kinerja antar perangkat daerah, sehingga kualitas LPPD 2025 dapat meningkat dan berdampak pada evaluasi kinerja nasional yang lebih baik.***