Pemerintah Provinsi Lampung Perpanjang Kontrak Tenaga Non-ASN untuk Dukung Proses Penataan ASN

KRAKATOA.ID, BANDAR LAMPUNG -– Dalam rangka mendukung penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Provinsi Lampung menyerahkan Petikan Keputusan Gubernur tentang perpanjangan kontrak tenaga non-ASN, Selasa (11/03/2025), di GSG Sumpah Pemuda PKOR Way Halim. Kegiatan ini dilakukan sebagai respons terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengharuskan penataan tenaga non-ASN paling lambat pada Desember 2024.

Perpanjangan kontrak bagi 3.125 tenaga non-ASN ini merupakan bagian dari proses transisi dalam pengangkatan mereka menjadi ASN. Pembagian sesi penyerahan dilakukan dengan 1.615 tenaga non-ASN dari 27 perangkat daerah pada sesi pertama, dan 1.510 tenaga dari 14 perangkat daerah pada sesi kedua.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam sambutannya, menyampaikan komitmen pemerintah dalam memastikan hak-hak tenaga non-ASN tetap terjaga selama masa transisi ini. “Kami menjamin bahwa tenaga non-ASN yang kami perpanjang kontraknya sudah memenuhi kriteria yang berlaku dan akan tetap mendapat kepastian hak-haknya hingga proses seleksi ASN selesai,” kata Gubernur Rahmat Mirza.

Lebih dari sekadar administratif, perpanjangan kontrak ini menunjukkan kepercayaan pemerintah terhadap peran dan kontribusi tenaga non-ASN dalam mendukung tugas-tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. Gubernur Rahmat Mirzani juga menegaskan bahwa meskipun status tenaga non-ASN, pelayanan publik harus tetap optimal. “Kepercayaan masyarakat kepada pemerintah harus terus dijaga,” tegasnya.

Wakil Gubernur Jihan Nurlela juga menyampaikan pesan penting kepada para tenaga non-ASN yang hadir, agar terus menjaga kualitas dan integritas dalam bekerja. “Dengan perpanjangan ini, kinerja kalian harus semakin meningkat. Kalian semua adalah bagian penting dari sistem yang memastikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.

Wagub Jihan juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait agar hak-hak tenaga non-ASN dapat terus dipenuhi, termasuk gaji dan tunjangan hari raya (THR), sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Lampung Perketat Pengawasan Kesehatan Pangan Jelang Idulfitri

Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk menjadikan birokrasi lebih efisien dan transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Upaya penataan tenaga non-ASN diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, seiring dengan visi Provinsi Lampung menuju Indonesia Emas 2045.

Pemerintah Provinsi Lampung terus bekerja keras untuk membangun birokrasi yang profesional dan amanah, agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan mendukung pembangunan provinsi yang lebih maju.***