Pemprov Lampung Petakan Potensi Pangan Lokal untuk Perkuat Ketahanan Pangan

KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG – Pemerintah daerah bertanggung jawab menjaga ketersediaan pangan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menegaskan tanggung jawab tersebut. Regulasi ini juga mendorong pemerintah mengembangkan produksi pangan lokal.

Selain itu, pemerintah perlu memperluas penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal. Karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung mengoptimalkan pengelolaan potensi pangan daerah.

Pemprov Lampung Identifikasi Potensi Pangan Lokal

Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Ir. Bani Ispriyanto, M.M., menjelaskan pentingnya pemetaan sumber daya pangan wilayah.

Menurut Bani, kegiatan tersebut membantu pemerintah mengenali potensi pangan lokal. Pemerintah juga dapat mengidentifikasi jenis komoditas unggulan dan menentukan arah pengembangannya.

“Melalui kegiatan sumberdaya pangan dapat diketahui jenis komoditas pangan, potensi, sebaran, dan arah pengembangan komoditas pangan wilayah,” kata Bani Ispriyanto saat diwawancarai Krakatoa.id di ruangannya, Selasa (22/2/2022).

Data Pangan Dukung Kebijakan Pemerintah

Bani menegaskan bahwa pemerintah membutuhkan data potensi pangan yang akurat. Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan pengembangan komoditas unggulan.

Selain mengembangkan sektor hulu, pemerintah juga perlu memperkuat sektor hilir. Dengan demikian, pemerintah dapat mempercepat penganekaragaman pangan dan menjaga ketahanan pangan secara berkelanjutan.

Bani juga menjelaskan pentingnya perhitungan neraca pangan wilayah. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi mengatur perhitungan tersebut secara berkala.

“Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi memuat bahwa perhitungan Neraca Pangan secara berkala merupakan salah satu instrument bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pemenuhan ketersediaan pangan dan kecukupan pangan bagi masyarakat,” tandasnya.

Petugas Perlu Meningkatkan Kemampuan Pendataan Pangan

Bani menilai sejumlah petugas masih kesulitan menyusun neraca pangan wilayah dan mendata sumber daya pangan. Karena itu, ia mendorong pemerintah menggelar bimbingan teknis atau temu teknis.

BACA JUGA :  Kegiatan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila #Part 1 Gelegar Pesta Demokrasi di SMA Xaverius Bandar Lampung

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah ingin meningkatkan kemampuan petugas dalam memantau akses dan sumber daya pangan. Petugas juga akan mempelajari teknik pengambilan sampel, pengumpulan data, dan penginputan informasi melalui aplikasi baru.

Bani berharap kegiatan itu membantu petugas mengatasi kendala lapangan. Selain itu, pelatihan tersebut dapat meningkatkan ketepatan data dan mendukung keberlanjutan program.

“Oleh karenanya sangat perlu dilaksanakan bimbingan atau temu teknis dalam rangka pelaksanaan pemantauan akses dan sumberdaya pangan sehingga dapat membantu menyelesaikan masalah dan kendala yang ditemuai di lapangan khususnya oleh petugas dalam pengambilan sampel, data dan pengimputan dalam aplikasi yang baru diluncurkan sehingga dapat berjalan sesuai tujuan, sasasaran secara berkelanjutan,” jelasnya.

Pemprov Lampung Rencanakan Temu Teknis pada Maret 2022

Bani berharap bimbingan teknis dapat meningkatkan pemahaman petugas tentang pengembangan potensi pangan lokal. Kegiatan tersebut juga diharapkan membantu pemerintah menyediakan data potensi pangan dan neraca pangan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

“Oleh karena itu akan segera dilaksanakan bimbingan atau temu teknis yang diharapkan dapat segera dilaksanakan di bulan Maret 2022,” pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung berencana menggelar Temu Teknis Petugas Pemantauan Akses dan Sumber Daya Pangan. Melalui kegiatan ini, pemerintah menargetkan data yang lebih akurat untuk mendukung perencanaan ketahanan pangan daerah.***