KRAKATOA.ID, JAKARTA — Pemuda Katolik membela Pastor Chrisanctus Saturnus atau Romo Paschal setelah pejabat Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Kepulauan Riau, Bambang Prianggodo, melaporkannya ke Polda Kepulauan Riau. Bambang menuduh Romo Paschal menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik.
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang disampaikan Romo Paschal melalui surat kepada 12 instansi terkait. Melalui surat itu, Romo Paschal meminta instansi berwenang menyelidiki dugaan keterlibatan oknum BIN dalam pengiriman pekerja migran ilegal atau tindak pidana perdagangan orang (human trafficking).
Romo Paschal menjabat Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang. Selama ini, ia aktif mendampingi pekerja migran dan memperjuangkan perlindungan korban perdagangan orang.
Pemuda Katolik Nilai Laporan Romo Paschal Ancam Aktivis Kemanusiaan
Koordinator Rumah Konsultasi dan Bantuan Hukum (RKBH) Pemuda Katolik, Eduardus Enggar Bawono, menilai laporan terhadap Romo Paschal dapat mengancam perjuangan aktivis kemanusiaan. Menurutnya, laporan tersebut berpotensi mengintimidasi Romo Paschal dan aktivis lain yang mengadvokasi pekerja migran.
“Kalau ini dibiarkan, dikhawatirkan oknum-oknum pejabat yang mencari keuntungan dari bisnis ilegal ini bisa semena-mena melaporkan para aktivis yang melakukan advokasi kemanusiaan,” kata Enggar dalam siaran pers yang diterima Krakatoa.id, Senin (13/2/2023).
Karena itu, Enggar meminta aparat penegak hukum menangani perkara ini secara objektif. Ia juga menegaskan bahwa aparat perlu melindungi aktivis kemanusiaan yang melaporkan dugaan pelanggaran.
RKBH Pemuda Katolik Pertanyakan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Tim pengacara RKBH Pemuda Katolik menilai tuduhan pencemaran nama baik terhadap Romo Paschal tidak tepat. Menurut mereka, aparat perlu memeriksa unsur pidana dalam pasal yang digunakan secara cermat.
Enggar menjelaskan bahwa Romo Paschal menempuh jalur pengaduan resmi. Ia mengirimkan surat kepada 12 instansi terkait agar pihak berwenang memeriksa dugaan keterlibatan oknum BIN dalam pengiriman pekerja migran ilegal.
“Romo Paschal tidak pernah menyiarkan kepada publik seperti melalui media sosial atau media publik lainnya. Justru yang dilakukan merupakan langkah yang telah sesuai dengan prosedur sebagai masyarakat yang melakukan pengaduan melalui surat kepada instansi-instansi terkait,” jelas Enggar.
Oleh sebab itu, Pemuda Katolik meminta instansi terkait menindaklanjuti pengaduan tersebut. Mereka berharap aparat memeriksa bukti, menelusuri informasi, dan mengungkap fakta yang sebenarnya.
Selain itu, Enggar menilai Romo Paschal seharusnya mendapat perlindungan hukum atas upayanya mengadvokasi pekerja migran. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan semangat pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia.
Pemuda Katolik Desak Polda Kepri Tangani Perkara secara Objektif
Pemuda Katolik mendesak Polda Kepulauan Riau menangani perkara Romo Paschal secara objektif dan adil. Selain itu, organisasi tersebut mendorong aparat mempertimbangkan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Pemuda Katolik juga meminta aparat mempertimbangkan penghentian proses hukum terhadap Romo Paschal. Pada saat yang sama, mereka mendesak kepolisian menindaklanjuti laporan terkait dugaan perdagangan orang di Batam.
Enggar mengungkapkan bahwa Pemuda Katolik telah berkoordinasi secara intensif dengan Romo Paschal selama satu bulan. Berdasarkan hasil koordinasi itu, pihaknya meyakini Romo Paschal memiliki dasar dalam menyampaikan pengaduan kepada instansi terkait.
Karena itu, Enggar meminta aparat tidak hanya berfokus pada laporan terhadap Romo Paschal. Ia juga mendorong kepolisian menelusuri dugaan jaringan perdagangan orang yang memanfaatkan Batam sebagai jalur keluar-masuk pekerja migran ilegal.
Pemuda Katolik Dorong Pemberantasan Perdagangan Orang
Selain membela Romo Paschal, RKBH Pemuda Katolik mengajak pemerintah dan aktivis kemanusiaan memperkuat upaya pemberantasan perdagangan orang. Menurut organisasi tersebut, pemerintah perlu melindungi pekerja migran dari eksploitasi, perekrutan ilegal, dan praktik perdagangan manusia.
Upaya itu juga mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memperkuat koordinasi untuk mencegah serta menindak kejahatan tersebut.
Enggar menegaskan bahwa setiap manusia memiliki martabat yang harus dihormati. Karena itu, ia mengajak semua pihak melindungi pekerja migran dan melawan segala bentuk perdagangan orang.
Pada akhirnya, Pemuda Katolik berharap aparat penegak hukum mengungkap fakta secara transparan dan melindungi para pejuang hak pekerja migran. Dengan langkah tersebut, upaya pemberantasan perdagangan orang dapat berjalan tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan perlindungan hukum.






