KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Tim Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung mengamankan sebanyak 12 orang warga negara asing yang berasal dari Nigeria. Para WNA yang diamankan ini terkait dengan izin tinggal keimigrasian dan diduga melakukan aktivitas “Love Scamming”.
Ke 12 warga negara Nigeria ini dihadirkan dalam pers rilis yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, pada Kamis (1/8/2024) siang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan, para WNA asal Nigeria diamankan oleh Tim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Lampung pada Jumat (26/7/2024) di salah satu ruko di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
“Penangkapan para WNA ini merupakan hasil kerja sama antara tim Imigrasi Lampung dengan BAIS, BIN dan para tokoh masyarakat setempat,” kata Kakanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing dalam pers rilis.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian, Tato Juliadin Hidayawan menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan dari 12 WNA yang diamankan, 9 orang di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran yakni Pasal 78 Ayat 3 Juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Dari 12 warga negara Nigeria ini setelah kita periksa selama beberapa hari di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung yang terbukti 9 orang telah melanggar dua pasal tersebut, untuk tiga warga negara yang lain itu tidak terbukti karena KITAS (kartu izin tinggal terbatas) masih berlaku dan setelah kita dalami tidak melakukan pekerjaan yang lain selain memang hanya mengunjungi pihak temannya,” kata dia.
Lebih jauh dia mengungkapkan, bahwa dari hasil pemeriksaan, para WNA asal Nigeria yang diamankan tersebut diduga atau terindikasi terlibat dalam kasus “Love Scamming”.
“Kita lihat ada indikasi dugaan bahwa kesembilan warga negara asing tersebut diduga melakukan aktivitas Love Scamming,” ungkapnya.
Menurutnya, dugaan aktivitas Love Scamming ini muncul dari barang bukti yang turut diamankan seperti laptop, dan sejumlah handphone. Namun, pihaknya masih mendalami dugaan aktivitas Love Scamming ini.
“Ini baru diduga ya nanti akan ada pendalaman dab pemeriksaan lebih lanjut, kita belum bisa menyatakan ini terbukti atau tidak, tapi masih akan didalami lebih lanjut,” ujarnya.
Divisi Keimigrasian Kemenkumham Lampung saat ini juga tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan memerintahkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 9 WNA Nigeria tersebut untuk selanjutkan dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa Deportasi.***