Pemprov Lampung Setujui 6 Raperda Inisiatif DPRD, Ini Daftarnya

KRAKATOA.ID, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyetujui pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Provinsi Lampung. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyampaikan sikap tersebut dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Lampung, Kamis (9/10/2025).

Marindo mewakili Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam lanjutan pembicaraan tingkat I. Agenda rapat kali ini membahas pendapat gubernur atas enam Raperda yang Bapemperda DPRD paparkan sehari sebelumnya, Rabu (8/10/2025).

Enam Raperda Inisiatif DPRD Lampung

Enam Raperda tersebut mencakup berbagai sektor pembangunan dan pelayanan publik. Berikut daftar rancangan peraturan yang masuk dalam pembahasan:

  1. Percepatan Perizinan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam.
  2. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
  3. Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
  4. Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara Radin Inten II.
  5. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan.
  6. Penyelenggaraan Satu Data.

Dalam rapat tersebut, Marindo mengapresiasi inisiatif DPRD yang mengusulkan keenam Raperda. Menurutnya, seluruh rancangan itu sejalan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung.

Ia juga menegaskan pentingnya setiap Raperda sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Peraturan Daerah memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum nasional. Karena itu, setiap penyusunan Raperda harus memenuhi kriteria yang jelas, tidak multitafsir, dan selaras dengan kebijakan nasional,” ujar Marindo di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

Pemprov Lampung Beri Catatan untuk Penyusunan Raperda

Selain menyatakan persetujuan, Pemprov Lampung memberikan sejumlah catatan untuk menyempurnakan keenam Raperda. Pemerintah meminta DPRD memastikan setiap rancangan sesuai kewenangan provinsi dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Pemprov juga mendorong penyusunan regulasi yang memperkuat tata kelola pemerintahan. Dengan demikian, setiap Perda nantinya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

BACA JUGA :  Pemprov Lampung Prioritaskan Jalur Ekonomi, Perbaikan Jalan Pringsewu–Pardasuka Dipercepat

Raperda Pertambangan dan Perlindungan Petani

Terkait Raperda percepatan perizinan usaha pertambangan, Pemprov meminta penyusun fokus pada aspek teknis pertambangan. Materi rancangan tidak perlu mengatur ulang mekanisme perizinan yang sudah menggunakan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Marindo juga mengingatkan penyusun agar mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan di Bidang Mineral dan Batubara. Selain itu, rancangan tersebut harus selaras dengan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Lampung 2023–2043.

“Materi muatan Raperda ini harus memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan di Bidang Mineral dan Batubara, serta selaras dengan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Lampung 2023–2043,” tegas Marindo.

Sementara itu, Pemprov meminta pembahasan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani melibatkan perangkat daerah serta pemangku kepentingan. Pelibatan tersebut perlu mencakup sektor pertanian, peternakan, dan perkebunan.

Pemerintah juga menyoroti beberapa hal penting. Di antaranya penggunaan air, penyediaan bibit unggul, pupuk, dan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

Raperda BLUD dan Keselamatan Penerbangan

Untuk Raperda Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, Pemprov mendorong pengaturan yang menyeluruh. Materinya perlu mencakup tata kelola, pengelolaan keuangan, tarif layanan, hingga sumber daya manusia.

Melalui pengaturan tersebut, pemerintah berharap BLUD dapat meningkatkan kinerja di berbagai sektor pelayanan publik.

Adapun Raperda Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara Radin Inten II memerlukan perhatian khusus. Pemprov menilai rancangan ini perlu mengatur berbagai aktivitas di sekitar bandara.

Aspek yang perlu mendapat perhatian meliputi pengendalian hewan peliharaan, kegiatan industri, penggunaan sinar laser, serta pembatasan tinggi bangunan. Selain itu, pemerintah meminta penyusun memasukkan ketentuan sanksi bagi para pelanggar.

BACA JUGA :  Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru, ASDP Perluas Akses Masuk dan Parkir hingga Tingkatkan Kapasitas Angkut

“Substansi sanksi juga perlu dimasukkan agar Perda nantinya memiliki efek jera bagi pelanggar dan menjamin keselamatan penerbangan,” ujar Marindo.

Raperda Mutu Pendidikan dan Satu Data

Dalam pembahasan Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, Pemprov meminta penyusun mengikuti peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga mendorong penggunaan kearifan lokal Lampung sebagai bagian dari pertimbangan kebijakan.

Selain itu, Pemprov mengusulkan pencabutan sejumlah Perda lama yang sudah tidak relevan. Langkah tersebut bertujuan menyederhanakan regulasi di bidang pendidikan.

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Satu Data perlu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Pemprov menilai regulasi ini penting untuk memperkuat tata kelola data daerah.

Dengan tata kelola data yang lebih baik, pemerintah dapat meningkatkan akurasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Pemprov Setujui Pembahasan Lanjutan Enam Raperda

Setelah menyampaikan berbagai catatan, Pemprov Lampung menyetujui pembahasan lanjutan keenam Raperda tersebut. Pemerintah juga mendorong keterlibatan akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

Pelibatan berbagai pihak diharapkan menghasilkan regulasi yang efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat. Karena itu, pemerintah menekankan pentingnya pembahasan yang cermat sebelum DPRD dan Pemprov melanjutkan proses pembentukan Perda.

“Kami berharap pembahasan lanjutan dapat menghasilkan Perda yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Lampung,” tutup Marindo.

DPRD Lampung Sampaikan Pandangan Delapan Fraksi

Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Provinsi Lampung juga menyampaikan pandangan fraksi terhadap tiga Raperda prakarsa Pemprov Lampung. Bapemperda telah memaparkan ketiga rancangan tersebut sehari sebelumnya.

Delapan fraksi menyampaikan pandangan masing-masing. Mereka terdiri atas Fraksi Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PKB, NasDem, Demokrat, PAN, dan PKS.

Selanjutnya, perwakilan DPRD menyerahkan pandangan tersebut kepada Sekretaris Daerah Provinsi Lampung. Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dijadwalkan menyampaikan tanggapan dalam lanjutan rapat paripurna pada Jumat (10/10/2025).

BACA JUGA :  Wagub Jihan Tinjau Pembangunan Ruas Jabung–Simpang Maringgai di Lampung Timur

Pembahasan enam Raperda inisiatif DPRD ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kebijakan pembangunan Lampung. Cakupannya meliputi pertambangan, pertanian, pengelolaan keuangan layanan publik, keselamatan penerbangan, pendidikan, hingga tata kelola data.***