KRAKATOA.ID, LAMPUNG SELATAN — Senin pagi menjadi momen yang tak terlupakan bagi Mbah Mujiran. Setelah menjalani hari-hari di balik penjara akibat perkara dugaan penggelapan getah karet, pria lanjut usia itu akhirnya kembali menghirup udara bebas.
Langkah Mbah Mujiran tampak pelan saat keluar dari rumah tahanan. Namun raut wajahnya menunjukkan kelegaan setelah sekian lama menahan kegelisahan selama proses hukum berjalan.
Di luar rumah tahanan, keluarga sudah menunggu kepulangan sang kakek. Suasana haru menyelimuti momen tersebut ketika Mbah Mujiran kembali memeluk anak dan cucunya.
Kejari Lampung Selatan Bebaskan Mbah Mujiran dari Rutan
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan secara resmi membebaskan Mbah Mujiran dari rumah tahanan sebagai bagian dari proses hukum yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan rasa keadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Agung Trisa, mengatakan keputusan tersebut lahir dari sinergi berbagai pihak yang bersama-sama mencari solusi terbaik.
“Ini adalah bentuk sinergitas antara pemerintah daerah Lampung Selatan, pengadilan, kejaksaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya, serta pihak PTPN sebagai korban. Kolaborasi ini membuktikan bahwa negara benar-benar hadir untuk masyarakatnya,” ujar Agung.
PTPN Beri Maaf untuk Mbah Mujiran
Dalam proses penyelesaian perkara, pihak korban dan terdakwa sepakat menempuh jalan damai. PTPN sebagai pihak yang merasa dirugikan memilih memberi maaf kepada Mbah Mujiran.
Keputusan tersebut tidak hanya menyelesaikan perkara hukum, tetapi juga menghadirkan nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial dalam proses penegakan hukum.
Meski begitu, Kejari Lampung Selatan tetap menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tetap menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, namun tetap mengedepankan rasa keadilan tanpa mengesampingkan kepastian hukum,” lanjut Agung.
Kasus Mbah Mujiran Jadi Pengingat Pentingnya Hukum Berkeadilan
Kasus yang menimpa Mbah Mujiran menjadi pengingat bahwa setiap proses hukum selalu berdampak pada kehidupan seseorang dan keluarganya.
Di balik perkara hukum, ada keluarga yang menunggu kepulangan, ada harapan yang ingin pulih, dan ada kehidupan yang masih ingin diperjuangkan.
Langkah Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tetap bisa mengedepankan empati, hati nurani, dan nilai kemanusiaan tanpa mengabaikan aturan hukum.
Kini Mbah Mujiran dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan menikmati hari-hari sederhana yang sempat terhenti akibat perkara tersebut.***






