KTAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Senang Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus merusak pintu depan rumah korban.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, diwakili Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan, menjelaskan, Minggu, (5/6/2022) pelaku yang diamankan berdasarkan laporan korban atas nama Herdiansyah.
“Lamporan berisi tentang pencurian yang terjadi pada hari Senin, Tanggal 30 Mei 2022 sekira jam 13.05 WIB “TOKO MEUBEL” Jalan RA. Basyid Kelurahan Labuhan Dalam Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, tersangka tersebut berinisial RC (30) warga Kelurahan Gunung Sulah Way Halim Kota Bandar Lampung.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit handphone milik korban, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku serta 1 buah topi yg digunakan oleh pelaku pada saat melakukan pencurian serta rekaman CCTV,” beber Kapolsek.
Saat diamankan Polisi, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara merusak pintu depan dan kemudian masuk kedalam rumah korban dan mengambil 3 unit handpone milik korban.
Alan Ridwan melanjutkan, kronologis penangkapan setelah melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan melihat rekaman CCTV Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang lalu melakukan identifikasi sehingga mendapat informasi jika tersangka dan barang bukti milik korban ada di kediamannya di daerah Kedaton
“Selanjutnya pada hari Kamis 2 Juni 2022 malam Tekab 308 tanjung senang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan 2 unit handphone milik korban, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku serta 1 buah topi yang digunakan oleh pelaku, selanjutnya pelaku diamankan dan di bawa ke Polsek Tanjung senang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tanjung Senang dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.***