KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG –– Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Holtikultura (KPTPH) Provinsi Lampung mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung pada Selasa, 24 September 2024 di Bandarlampung. Rapat ini dipimpin oleh Ratna Gustin Pancaswati, S.P, Kepala Bidang UPTD Pelatihan dan Penyuluhan Pertanian, yang mewakili Kepala Dinas KPTPH Provinsi Lampung, Ir. Bani Ispriyanto, M.M.
Dalam kesempatan ini, Ratna menjelaskan bahwa penyuluh pertanian berfungsi sebagai ujung tombak dalam program prioritas pembangunan pertanian. Mereka bertugas untuk menyebarluaskan informasi dan pengetahuan kepada para petani, sehingga diharapkan petani dapat mengelola usaha taninya dengan lebih baik dan menguntungkan.
“Tujuan penyuluhan pertanian adalah untuk menghasilkan SDM pelaku pembangunan pertanian yang kompeten, mampu bertani dengan lebih baik, serta mendukung kehidupan yang lebih sejahtera dan lingkungan yang sehat,” ujarnya.
Penguatan Fungsi Penyuluhan
Rakor ini juga membahas Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian dan Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 27 Tahun 2023. Ratna menekankan pentingnya upaya strategis dalam meningkatkan ketersediaan dan kualitas pangan, pengaturan distribusi, serta keamanan pangan yang memiliki nilai tambah dan daya saing.
Pembahasan dalam rapat mencakup beberapa hal penting, termasuk penguatan Konstratani, kapasitas SDM, serta pengembangan materi penyuluhan. Meskipun sosialisasi mengenai Perpres 35 sudah dilakukan, pemahaman terhadap substansi regulasi tersebut masih terbatas. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi berkelanjutan melalui berbagai media.
Pentingnya Pemetaan Lahan
Dalam rapat, Farida Aryani, S.P, Fungsional Penyuluh Pertanian, menyoroti peran penting Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dalam mengkoordinasikan kegiatan pembangunan pertanian. Ia menjelaskan bahwa BPP berfungsi sebagai pusat koordinasi dan informasi bagi petani dan penyuluh.
Arif Pranata dari Bapeltan juga menyampaikan materi mengenai pemetaan lahan untuk Penambahan Areal Tanam (PAT) padi, menekankan pentingnya program PAT dalam meningkatkan ketahanan pangan.
“Program ini menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan pangan ke depan,” kata Arif.
Kendala dan Rencana Tindak Lanjut
Dalam rapat tersebut, sejumlah kendala diidentifikasi, antara lain keterbatasan anggaran yang mengakibatkan tidak semua penyuluh dapat hadir, serta kurangnya pemahaman terhadap Perpres dan juknis terkait. Banyak lahan PAT dan lokasi pompa yang belum dipetakan, yang dikhawatirkan tidak terdata dengan baik.
Sebagai langkah tindak lanjut, rencana sosialisasi berkelanjutan mengenai Perpres dan juknis akan dilakukan, disertai dengan monitoring dan evaluasi program PAT secara sistematis. Batas waktu untuk hasil pemetaan lahan PAT dan lokasi pompa ditargetkan paling lambat tanggal 30 September 2024.
Untuk diketahu peserta rakar ini antara lain Kepala Dinas Pertanian atau Satker yang membidangi Penyuluhan Pertanian Kabupaten Lampung Selatan, dan Kota Bandar Lampung serta para Penyuluh Pertanian dan Babinsa.***