KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerima kunjungan kerja dari dua lembaga vertikal yang kini telah berdiri terpisah, yaitu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Lampung, Selasa (6/5/2025), di ruang kerjanya di Komplek Kantor Pemerintah Provinsi Lampung.
Kunjungan ini menjadi pertemuan penting pasca pemisahan struktur kelembagaan antara dua fungsi strategis negara tersebut, yakni hukum dan HAM. Meskipun kini memiliki jalur kelembagaan yang berbeda, keduanya menegaskan komitmen bersama dalam menjaga sinergi demi pelayanan publik yang tidak terganggu.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa pemisahan ini justru membuka peluang baru untuk memperkuat fokus kerja masing-masing lembaga. “Ini bukan soal perpisahan, tapi pembagian konsentrasi agar pelayanan hukum dan HAM bisa lebih tajam dan terarah,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung siap menjadi jembatan kolaborasi agar sinergi antar instansi tidak hanya terjaga, tetapi juga meningkat. Hal ini dinilai penting karena tantangan dalam penegakan hukum dan perlindungan HAM di daerah terus berkembang.
“Kita ingin memastikan bahwa pelayanan hukum tidak melemah, dan komitmen terhadap hak asasi manusia tetap menjadi prioritas,” kata Mirza.
Dalam pertemuan tersebut, kedua kantor wilayah menyampaikan kesiapan untuk tetap berjalan seiring dalam mendukung program-program pembangunan daerah. Ini termasuk dalam program penguatan Desa Sadar Hukum dan implementasi P5HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM).
Sebagai catatan, Lampung baru saja menerima penghargaan sebagai Provinsi Pembina Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2024. Capaian ini menjadi penanda bahwa meskipun struktur berubah, sinergi tetap menjadi fondasi utama dalam memajukan nilai-nilai hukum dan HAM di daerah.
Pemerintah Provinsi Lampung juga menargetkan peningkatan jumlah Desa Sadar Hukum sebagai bagian dari visi jangka panjang membentuk masyarakat yang melek hukum, sadar hak, dan bertanggung jawab secara sosial.***






