KRAKATOA.ID, JAKARTA -– PT Pegadaian menjadi saksi peluncuran Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Peluncuran fatwa yang menjadi tonggak baru dalam penguatan literasi, inklusi, serta kepastian hukum industri keuangan syariah tersebut digelar di Ballroom Pegadaian Tower, Jumat (13/02).
Fatwa ini hadir sebagai respons atas dinamika pasar emas modern dan kebutuhan pedoman syariah yang lebih spesifik bagi regulator maupun pelaku industri. Landasan hukumnya merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.
Kehadiran fatwa tersebut semakin memperkuat langkah Pegadaian sebagai lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha Bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan layanan Bank Emas.
Urgensi fatwa ini dinilai krusial mengingat besarnya potensi emas sebagai instrumen lindung nilai (hedging) masyarakat. Data industri mencatat potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia mencapai sekitar 1.800 ton. Jika dimonetisasi melalui usaha bulion syariah, potensi tersebut dapat menjadi sumber kekuatan modal domestik yang signifikan.
Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI bahkan melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas guna memastikan aspek keberadaan fisik barang (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai dengan kaidah syariah, khususnya pada produk emas digital.
Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis, Ph.D., menegaskan visi besar di balik lahirnya fatwa ini. Ia berharap emas dapat menjadi instrumen investasi unggulan di Indonesia karena sifatnya yang mampu menjaga nilai terhadap inflasi.
“Kita punya potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan ‘rel’ syariah agar potensi ini bisa melaju cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tapi menjadikannya investasi yang produktif dan membawa berkah bagi ekonomi nasional,” ujar Kiai Cholil.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemimpin Wilayah Pegadaian Kanwil III Sumbagsel, Novryandi, menyampaikan dukungan penuh terhadap peluncuran fatwa tersebut. Menurutnya, kehadiran Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah memberikan kepastian hukum yang semakin kuat sekaligus mempertegas komitmen Pegadaian dalam menghadirkan layanan bulion yang sesuai prinsip syariah.
“Fatwa ini menjadi landasan yang jelas dalam pelaksanaan usaha bulion syariah, serta meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan, transparansi, dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Ini momentum penting untuk memperluas literasi dan inklusi keuangan syariah, khususnya di wilayah Sumatera Bagian Selatan,” ujar Novryandi.
Ia menambahkan, Pegadaian Kanwil III Sumbagsel siap mengimplementasikan fatwa tersebut secara konsisten, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Selama ini, Pegadaian telah menjalankan bisnis emas berbasis prinsip syariah dengan dukungan underlying fisik yang nyata.
“Setiap gram emas yang ditransaksikan, baik melalui Cicil Emas maupun Tabungan Emas, memiliki fisik emas asli yang tersimpan di tempat penyimpanan berstandar internasional dengan rasio satu banding satu. Artinya, saldo emas digital nasabah bukan sekadar angka, tetapi didukung emas fisik yang nyata. Saldo tersebut juga dapat dicetak atau diambil fisiknya melalui ATM Emas Pegadaian maupun outlet Pegadaian sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam fatwa tersebut, dirinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad yang diperbolehkan, yakni:
1. Simpanan Emas: menggunakan akad Qardh (pinjaman), Mudharabah (bagi hasil), atau akad lain yang sesuai prinsip syariah.
2. Pembiayaan Emas: menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar untuk kegiatan produktif.
3. Perdagangan Emas: menggunakan akad Bai’ Al Murabahah (jual beli dengan margin) atau Bai’ Al Musya’ (jual beli barang milik bersama).
4. Penitipan Emas: menggunakan akad Ijarah (sewa jasa) atau Wadi’ah.
Salah satu poin penting dalam tata kelola tersebut adalah pengaturan mengenai emas musya’, yakni konsep pengakuan kepemilikan emas secara kolektif atau bersama. Dalam investasi emas digital, konsep ini menjadi solusi untuk menghindari unsur gharar (ketidakpastian), sehingga transaksi tetap transparan dan sesuai prinsip syariah.
Novryandi menjelaskan mekanisme musya’ yang diterapkan Pegadaian secara sederhana. “Misalnya ada 100 orang yang masing-masing menabung 10 gram emas, maka secara keseluruhan tersedia jaminan fisik emas seberat 1 kilogram yang tersimpan aman di vault. Emas tersebut menjadi milik kolektif 100 nasabah sesuai porsi kepemilikannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, ketika nasabah melakukan transaksi Tabungan Emas maupun Cicil Emas, mereka telah memiliki hak atas bagian tertentu dari emas fisik yang tersimpan secara kolektif tersebut.
“Meskipun emasnya tidak langsung dipisahkan per keping sesuai denominasi transaksi, status kepemilikan nasabah tetap sah dan terjamin. Saat nasabah ingin mencetak atau mengambil emas fisiknya, Pegadaian akan memproses sesuai denominasi yang dimiliki dengan mekanisme produksi dan distribusi yang berlaku,” tambahnya.
Menurut Novryandi, skema ini memastikan transparansi, kepastian underlying aset, serta kesesuaian dengan prinsip syariah, sehingga masyarakat dapat berinvestasi emas dengan rasa aman dan nyaman.
Kehadiran Fatwa No.166 ini diharapkan tidak hanya menjadi angin segar bagi Pegadaian, tetapi juga bagi seluruh lembaga jasa keuangan yang menjalankan bisnis bulion. Fatwa tersebut menjadi landasan normatif sekaligus pedoman operasional strategis bagi industri untuk menjalankan kegiatan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah, serta mendorong terciptanya ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.***






