Lampung Tuntaskan 2.651 Pos Bantuan Hukum Desa, Akses Keadilan Didorong dari Akar Rumput

KRAKATOA.ID, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung mendorong pemerataan akses keadilan hingga ke tingkat desa dengan membentuk ribuan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh wilayah desa dan kelurahan.

Langkah ini ditandai dengan peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Provinsi Lampung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/3/2026).

Sebanyak 2.651 Posbankum kini telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Lampung. Pemerintah menilai keberadaan fasilitas ini menjadi langkah penting dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya warga desa yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap bantuan hukum.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Lampung menjadi salah satu provinsi yang berhasil mewujudkan pembentukan Posbankum secara menyeluruh hingga tingkat desa.

“Dengan terbentuknya 2.651 Pos Bantuan Hukum ini, masyarakat kini memiliki tempat untuk berkonsultasi dan mendapatkan pendampingan hukum tanpa harus menghadapi hambatan biaya maupun jarak,” ujarnya.

Ia menilai kesenjangan akses terhadap layanan hukum selama ini masih terjadi karena layanan hukum cenderung lebih mudah dijangkau oleh masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi dan pendidikan lebih baik.

Karena itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum mendorong pembentukan Posbankum sebagai upaya memastikan masyarakat kecil juga memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum yang setara.

Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat merupakan salah satu tanggung jawab utama pemimpin daerah.

Menurutnya, Posbankum di desa dan kelurahan tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi hukum, tetapi juga sebagai ruang edukasi serta perlindungan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.

“Banyak persoalan hukum di masyarakat tidak tersampaikan karena keterbatasan akses dan pemahaman. Posbankum ini diharapkan menjadi jembatan agar masyarakat bisa mendapatkan solusi lebih cepat,” kata Mirza.

BACA JUGA :  AS Jatuhkan Sanksi Baru Terhadap Hamas

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung Taufikurrahman menjelaskan bahwa pembentukan Posbankum di Lampung telah mencapai 100 persen dari total desa dan kelurahan yang ada.

Selain itu, sebanyak 5.302 paralegal telah disiapkan untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat di tingkat desa. Pemerintah juga telah melaksanakan pelatihan paralegal pada 2025 yang diikuti sekitar 3.800 peserta.

Sejumlah persoalan hukum masyarakat bahkan telah berhasil diselesaikan melalui mediasi di Posbankum tanpa harus melalui proses pengadilan. Di antaranya konflik rumah tangga di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, serta sengketa tanah antar ahli waris di Kota Metro.

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah juga memberikan penghargaan kepada 15 kabupaten/kota di Lampung atas dukungan dalam pembentukan Posbankum, serta penghargaan kepada Gubernur Lampung atas keberhasilan menghadirkan layanan bantuan hukum di seluruh desa dan kelurahan di provinsi tersebut.

Dengan keberadaan Posbankum, pemerintah berharap penyelesaian persoalan hukum masyarakat dapat dilakukan lebih cepat, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.***