KRAKATOA.ID, BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin Entry Meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Rabu (11/2/2026). Pertemuan tersebut menandai dimulainya Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Dalam arahannya, Marindo menegaskan bahwa audit yang dilakukan BPK merupakan siklus tahunan yang krusial untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai regulasi dan prinsip akuntabilitas.
Ia meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar proaktif dan kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung, terutama dalam menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan tim auditor.
“Saya minta seluruh OPD, terutama BPKAD dan Biro Umum, untuk bersiaga dan kooperatif. Data yang dibutuhkan tim pemeriksa harus segera disiapkan agar proses ini berjalan lancar demi mempertahankan kualitas laporan keuangan kita,” ujar Marindo.
Selain itu, Sekdaprov juga menekankan pentingnya percepatan tindak lanjut atas temuan-temuan pemeriksaan sebelumnya. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk meminimalisir nilai materialitas yang dapat mempengaruhi opini atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun sebelumnya. Kedua, menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) melalui test of control. Ketiga, menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Keempat, melakukan pengujian substantif pada akun-akun tertentu melalui test of detail balance sheet.
Adapun fokus utama pemeriksaan kali ini meliputi pengelolaan Kas Daerah (Kasda), Kas BLUD, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, hingga capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemeriksaan interim dijadwalkan berlangsung selama 31 hari, terhitung mulai 11 Februari hingga 14 Maret 2026. BPK berharap terjalin komunikasi yang efektif antara tim pemeriksa dan entitas terkait, sehingga hasil pemeriksaan dapat dipahami serta ditindaklanjuti secara tepat dan akuntabel.***






