Strategi Peningkatan Mutu Pelayanan Keperawatan Melalui Penerapan Standar Kompetensi Perawat

Berita Utama, Opini2,127 views

Oleh : Theresia Kurniasih

Pendahuluan

Profesional Pemberi Asuhan (PPA) adalah tim interdisiplin yang terdiri dari dokter, gizi, fisioterapi, farmasi, dan perawat yang memberikan asuhan kepada pasien. Peran dari PPA adalah memfasilitasi pemenuhan kebutuhan asuhan pasien, mengoptimalkan terlaksananya pelayanan berfokus pada pasien, komunikasi dan koordinasi. Dalam menjalankan perannya masing-masing PPA memiliki batasan wewenang dan tanggung jawab yang telah diatur dari masing-masing organisasi profesi. Batasan wewenang dan tanggung jawab ini diperlukan agar setiap PPA dapat memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki sehingga pelayanan dapat diberikan dengan kualitas dan mutu yang baik. Perawat merupakan profesi yang paling dekat dengan pasien, selama 24 jam berinteraksi dengan pasien dan menjadi penghubung antar PPA Untuk mendukung peran tersebut perawat perlu memiliki kompetensi yang baik. Upaya untuk meningkatkan kompetensi perawat diperlukan suatu panduan atau arahan agar pengembangan kompetensi sesuai dengan profesi dengan tujuan akhirnya adalah meningkatkan mutu pelayanan keperawatan.

Upaya Penerapan kebijakan

Standar kompetensi perawat dibuat dengan maksud memberikan jaminan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan berupa asuhan keperawatan oleh perawat yang kompeten. Berdasarkan Asean Nursing Common Care Competencies terdapat 5 (lima) area kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang perawat meliputi praktik berdasarkan etik, legal dan peka budaya, Praktik kepemimpinan Profesional. Kepemimpinan dan manajemen, Pendidikan dan Pelatihan, Pengembangan kualitas personal dan profesional. Dari masing – masing area kompetensi dijabarkan detil kompetensi apa saja yang harus dipahami oleh perawat.

Proses penerapan ke lima area kompetensi dimulai dari institusi pendidikan dengan pengembangan kurikulum pendidikan keperawatan, yang akhirnya ilmu yang telah didapat dari institusi pendidikan digunakan dalam memberikan pelayanan keperawatan. Namun tidak berhenti sampai disitu dalam pemberian pelayanan masih diperlukan arahan, bimbingan dan evaluasi yang konsisten terkait pemahaman dan penerapan kompetensi seorang perawat. Diperlukan upaya tambahan agar mutu pelayanan keperawatan dapat tetap terjaga. Salah satu bentuk upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan Program Pendidikan dan Pengembangan Berkelanjutan secara konsisten dan sistematis. Hal ini pun tertuang dalam Standar Akreditasi KemenKes (STARKES) 2022 pada Standar Kualifikasi Pendidikan dan Staf 8 yang menyatakan “Tiap staf diberikan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan untuk mendukung atau meningkatkan keterampilan dan pengetahuannya.”

BACA JUGA :  43 Dosen Unila Ikuti PEKERTI Batch 1

Kebijakan yang mendukung

Sebagai pendukung dalam menerapkan standar profesi perawat maka diperlukan kebijakan public yang melengkapi standar tersebut. Kebijakan yang mendukung :
1. Undang – Undang Keperawatan No 38 Tahun 2014 Pasal 16 ayat (4) tentang Keperawatan menyatakan bahwa standar kompetensi kerja disusun oleh Organisasi Profesi Perawat dan Konsil Keperawatan dan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 38 tahun 2014 tentang keperawatan, Pasal 16 terkait praktik keperawatan dan Pasal 17 terkait tugas sebagai pemberi asuhan keperawatan.
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit Pasal 11 terkait Fungsi, Tugas dan Kewenangan.
4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 40 tahun 2017 tentang Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis, pada Bab 2 terkait Sistem Jenjang Karir Profesional Perawat.

Kendala yang timbul dalam penerapan kebijakan

Permasalahan yang sering timbul terkait penerapan standar profesi perawat adalah komitmen dari pelayanan kesehatan untuk dapat menyelenggarakan pendidikan keperawatan secara berkelanjutan perlu ditingkatkan, Pemahaman antar profesi terkait batasan dan wewenang perlu ditingkatkan serta perlunya support dari manajemen terkait penerapan standar kompetensi. Proses pembelajaran dari institusi pendidikan terkait Kurikulum yang telah disesuaikan dengan standar profesi sebagai jaminan peserta didik ayng dihasilkan dapat bekerja sesuai dengan kebutuhan pelayanan keperawatan.

Rekomendasi

Usulan rekomendasi ditujukan kepada Kementrian Kesehatan, institusi pendidikan, Organisasi profesi dan pemberi pelayanan kesehatan :
1. Bagi pemberi pelayanan kesehatan perlu melakukan identifikasi terkait kompetensi yang telah dimiliki perawat yang bekerja di organisasi tersebut. Menyusun dan melaksanakan program pendidikan secara berkelanjutan sesuai dengan hasil identifikasi. Bimbingan yang terarah, monitoring evaluasi terkait kompetensi baik dari sisi pengetahuan, ketrampilan dan sikap perlu dilakukan secara konsisten.
2. Penyusunan regulasi terkait penerapan dan pelaksanaan standar kompetensi dipelayanan kesehatan sdengan melibatkan PPA perlu dilakukan untuk mencapai pemahaman dan kesepakatan antar PPA yang sangat diperlukan dalam pemberian asuhan pasien secara terintegrasi di lapangan.
3. Bagi institusi pendidikan hendaknya memastikan kurikulum pembelajaran sesuai dengan standar profesi yang telah disahkan serta melakukan evaluasi terkait kompetensi dari 3 aspek yaitu pengetahuan , ketrampilan dan sikap sebagai upaya memastikan lulusan dapat memberikan asuhan keperawatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi yang telah ditetapkan.
4. Melakukan kajian dari Undang-Undang yang sudah ada terkait standar profesi untuk melihat adanya kemungkinan tumpang tindih kompetensi antar profesi.
5. Mensosialisasikan Undang – Undang terkait standar profesi tenaga kesehatan kepada seluruh institusi pendidikan, antar organisasi profesi dan pemberi layanan kesehatan.
Rekomendasi yang diajukan diharapkan mampu mengatasi masalah yang timbul terkait penerapan standar profesi perawat, mengurangi adanya tumpang tindih kompetensi antar profesi.***(Theresia Kurniasih, Mahasiswi Program Magister Keperawatan, Peminatan Manajemen Keperawatan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Sint Carolus, Jakarta. E-mail: teredave2@gmail.com)

BACA JUGA :  Upaya Keberpihakan Pemerintah Terhadap Fakir Miskin Sebagai Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan