Bali Resmi Pungut Pajak Elektronik Rp150.000 untuk Turis

KRAKATOA.ID (VOA) — Bali, Rabu (14/2), secara resmi memberlakukan pajak sebesar Rp150.000 rupiah kepada para turis sebagai upaya untuk melestarikan budaya ‘Pulau Dewata’, kata para pejabat.

“Pungutan ini ditujukan untuk melindungi budaya dan lingkungan di Bali,” ujar Pelaksana Tugas Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya pada upacara peluncurannya pada Senin.

Biaya tersebut harus dibayar secara elektronik melalui portal online “Love Bali” dan akan berlaku untuk wisatawan asing yang memasuki Bali dari luar negeri atau dari daerah lain di Indonesia, menurut sebuah siaran pers.

Namun, pungutan tersebut tidak akan berlaku untuk wisatawan domestik.

Hampir 4,8 juta wisatawan mengunjungi Bali antara Januari dan November 2023, menurut data resmi.

Bali berkomitmen untuk menegakkan aturan bagi para wisatawan yang berperilaku tidak pantas.

Kejadian-kejadian dalam beberapa tahun terakhir ini melibatkan turis asing yang berpose tanpa busana di tempat-tempat suci dan di jalanan.

Tahun lalu, pemerintah setempat menerbitkan panduan etika bagi wisatawan yang ingin mengunjungi Bali setelah didesak oleh kantor imigrasi pulau tersebut. [ah/rs]

BACA JUGA :  Polisi Grebek Bandar Togel di Lampung Timur