KRAKATOA.ID, BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Review Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah. Selain itu, agenda ini juga membahas Dokumen Keuangan Daerah Tahun 2026 di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, pada Selasa (2/6/2026). Melalui langkah ini, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk mempercepat digitalisasi sistem pengawasan internal.
Dalam arahannya, Marindo menegaskan bahwa agenda ini membawa nilai yang sangat strategis. Sebab, penerapan sistem baru mampu meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan serta tata kelola keuangan daerah menjadi lebih akuntabel.
“Digitalisasi pengawasan melalui penggunaan aplikasi e-Review merupakan langkah nyata untuk mendorong transformasi sistem pengawasan pemerintah daerah. Oleh karena itu, kita bisa menciptakan sistem yang lebih modern, efektif, dan terintegrasi,” ujar Marindo Kurniawan.
Memenuhi Tuntutan Transparansi Publik Melalui Teknologi
Menurut Marindo, saat ini tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang cepat dan transparan terus meningkat. Oleh karena itu, pola pengawasan internal pemerintah daerah juga harus berkembang mengikuti kemajuan teknologi. Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa penerapan aplikasi e-Review bukan sekadar mengubah proses kerja dari manual menjadi digital. Namun, instrumen penting ini berfungsi untuk membangun sistem pengawasan yang lebih tertib dan terukur.
Lebih lanjut, Marindo mengingatkan bahwa dokumen perencanaan dan dokumen keuangan merupakan pondasi utama arah pembangunan daerah. Karena itu, jajaran aparatur harus benar-benar menjaga kualitas dokumen yang mereka susun. Jadi, seluruh program kerja dapat selaras dengan prioritas pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta kemampuan finansial daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut, Marindo menekankan peran vital Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai mitra strategis. Sebab, APIP tidak hanya berfungsi sebagai pengawas formalitas di lapangan. Faktanya, fungsi pengawasan hadir bukan untuk mencari-cari kesalahan aparatur. Melainkan, untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan efisien dan patuh terhadap aturan hukum.
APIP Wajib Jadi Sistem Peringatan Dini Daerah
Oleh sebab itu, Marindo mengajak seluruh jajaran inspektorat provinsi maupun kabupaten dan kota untuk memperkuat kolaborasi. Bahkan, ia mengingatkan bahwa aplikasi yang canggih tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan SDM yang mumpuni. Akibatnya, peningkatan profesionalisme dan integritas aparatur menjadi hal yang mutlak.
“APIP harus mampu menjadi quality assurance sekaligus early warning system dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas Marindo. Apalagi, proses review terhadap RKPD kini telah memasuki tahapan akhir penyusunan sesuai regulasi. Oleh karena itu, proses lewat e-Review akan membuat pengawasan berjalan lebih sistematis demi menghasilkan APBD yang akuntabel.
Sebelum mengakhiri sambutan, Marindo menyampaikan apresiasi tinggi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Sebab, lembaga pusat tersebut terus memberikan pembinaan pengawasan intern yang berkelanjutan bagi Provinsi Lampung.
Implementasi Regulasi Baru Kementerian Dalam Negeri
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Inspektorat Provinsi Lampung, Dwi Retno Mulyaningrum, memberikan laporan teknis. Ia memaparkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026. Secara spesifik, aturan baru ini mengamanatkan review dokumen perencanaan dan keuangan daerah berbasis digital.
Menurut Dwi Retno, hadirnya aplikasi e-Review ini akan memperkuat kualitas serta efektivitas pelaksanaan pengawasan di daerah. Sebagai informasi, agenda sosialisasi skala besar ini melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Lampung. Selain itu, para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Inspektur, serta seluruh personel APIP se-Provinsi Lampung juga turut menghadiri acara ini dengan antusias.***






