Selebgram Lampung Dilaporkan ke Polda Lampung: Dugaan Kasus Penggelapan, Penipuan, dan Pelanggaran UU ITE

KRAKATOA.ID, LAMPUNG SELATAN – Selebgram asal Lampung yang dikenal dengan akun Instagram berinisial Adl, dengan pengikut belasan ribu, saat ini tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Lampung. Adl diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan, penipuan, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan beberapa rekannya.

Para korban, yang melaporkan kasus ini pada Senin (26/8/2024), dengan didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari Lawfirm Menembus Batas, yaitu Muhammad Ilyas SH, Yuli Setyowati SH, dan Muhammad Gribaldi SH, mengklaim telah menjadi korban dari tindakan penipuan dan penggelapan oleh selebgram tersebut.

Dalam keterangan pers di depan Gedung SPKT Polda Lampung, Muhammad Ilyas SH menjelaskan bahwa tujuan kedatangannya adalah untuk mendudukkan peristiwa hukum yang dialami oleh kliennya. Ilyas mengungkapkan bahwa tindakan terduga telah meresahkan masyarakat. “Ada beberapa peristiwa yang cenderung meresahkan masyarakat. Kami di sini untuk mencari dan mendudukkan siapa pelaku yang akan kami laporkan hari ini. Dugaan tindak pidana yang melibatkan pelaku ini mencakup penggelapan, penipuan, dan pelanggaran UU ITE,” katanya.

Ilyas menambahkan bahwa saat ini lima orang korban telah memberikan kuasa kepada timnya, meskipun ada kemungkinan korban lain yang belum melapor. Modus operandi yang dilakukan oleh terduga termasuk meminjam barang berharga seperti emas dan handphone tanpa mengembalikannya, serta meminta uang dengan alasan DP kendaraan yang tidak pernah dipenuhi.

“Menariknya, terduga ini sudah dilaporkan juga oleh korban lain seminggu lalu. Ini menunjukkan bahwa kasus ini benar-benar meresahkan masyarakat. Kami berharap Polda Lampung tidak terjebak dalam jumlah nominal kerugian, karena masalah ini berdampak pada banyak orang,” lanjut Ilyas.

Total kerugian yang diakibatkan masih di bawah Rp100 juta, tetapi jumlah korban yang terlibat cukup banyak. Ilyas juga menegaskan bahwa meskipun ada sejumlah bukti dan laporan dari lima korban, mereka terus mengumpulkan bukti dan dokumen terkait kasus ini.

BACA JUGA :  Yayasan Xaverius Tanjungkarang Kolaborasi dan Sinergi dengan PerBaKaL

Saat ditanya tentang hubungan antara kliennya dan terduga pelaku, Ilyas menjelaskan bahwa keduanya memiliki hubungan emosional pertemanan. Namun, kasus ini beralih ke ranah hukum karena adanya dugaan penipuan dan penggelapan.

“Hubungan antara korban dan terduga awalnya adalah pertemanan. Tetapi, dugaan penipuan dan penggelapan ini telah membawa kasus ini ke jalur hukum. Kami berharap tindakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan,” tutup Ilyas.

Pihak Polda Lampung diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dan mengungkap kasus yang dinilai sangat meresahkan masyarakat.***