Ricuh Terjadi Sebelum Eksekusi Bangunan di Korpri Sukarame, Bandar Lampung oleh PN Tanjungkarang

KRAKATOA.ID, BANDAR LAMPUNG — Proses eksekusi bangunan di Korpri, Sukarame, pada Kamis (23/4/2026), diwarnai dengan kericuhan. Beberapa video yang beredar menunjukkan warga yang berasal dari pihak termohon dihalau dan ditarik oleh polisi berseragam. Bahkan, seorang warga terlihat ditinju oleh polisi berpakaian preman.

Juru Sita Membacakan Penetapan Eksekusi

Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Arief, membuka eksekusi dengan membacakan penetapan eksekusi Nomor 10/Pdt.Eks.PTS/2019/PN.TjK, tertanggal 31 Juli 2019. Arief menjelaskan bahwa pihak pelawan telah menempuh semua upaya hukum, termasuk Peninjauan Kembali (PK). Karena itu, eksekusi harus dijalankan sesuai dengan perintah pengadilan.

“Atas perintah Ketua PN Tanjungkarang, kami melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) ini hari ini,” ujar Arief.

Kuasa Hukum Termohon Melakukan Perlawanan

Kuasa hukum Abdul Wahid Masykur, yang diwakili oleh anaknya Eka, bersama pengacara Wahyu Widiyatmiko, menegaskan bahwa mereka akan terus melawan eksekusi tersebut. Eka menjelaskan bahwa mereka sudah meminta penjelasan mengenai sertifikat 70 dan 702, namun pihak pengadilan tidak memperlihatkan dokumen tersebut.

“Kami sudah meminta penjelasan mengenai sertifikat 70 dan 702, tetapi mereka tidak menunjukkan dokumen-dokumen tersebut. Kami kecewa karena meskipun kami sudah mendaftar kasasi, mereka tetap melanjutkan eksekusi,” kata Eka.

Pertanyakan Keabsahan Sertifikat dan Legalitas Tanah

Eka dan pengacara mereka mempertanyakan keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki pihak lawan. Mereka mencurigai adanya kejanggalan karena BPN tidak bisa menunjukkan dokumen asli terkait kepemilikan tanah tersebut. Selain itu, mereka menemukan perbedaan alamat dan nomor SHM yang tertera.

“Ada perbedaan alamat dan nomor SHM, namun BPN tidak bisa menunjukkan SHM aslinya. Meskipun begitu, mereka tetap melanjutkan eksekusi,” tambah Wahyu Widiyatmiko, kuasa hukum pihak termohon.

BACA JUGA :  Perjanjian Terapeutik Dalam Praktik Kedokteran

Eksekusi Berlanjut Meski Ada Protes

Meskipun pihak termohon melawan eksekusi ini, proses tetap berjalan. Polisi mengendalikan situasi kericuhan dengan tegas, memastikan eksekusi tetap dilaksanakan sesuai dengan hukum. Proses hukum ini kemungkinan akan berlanjut, dan pihak termohon berencana untuk mengajukan langkah hukum lebih lanjut untuk menanggapi eksekusi ini.

Dengan keputusan pengadilan yang sudah inkrah, pihak-pihak terkait akan terus berusaha menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum yang berlaku.***